Beranda Banyuasin Pemkab Banyuasin Siapkan THR ASN 2026, Tinggal Tunggu Juknis Kemenkeu Sebelum Dicairkan

Pemkab Banyuasin Siapkan THR ASN 2026, Tinggal Tunggu Juknis Kemenkeu Sebelum Dicairkan

4
0
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim saat memberikan keterangan terkait kesiapan pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin.(Foto:Noto/cimutnews.co.id)

BANYUASIN, CimutNews.co.idPemerintah Kabupaten Banyuasin memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan sebagai dasar hukum untuk proses pencairan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., pada Senin (9/3/2026).

Menurut Erwin, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN sejak jauh hari. Bahkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada instansi terkait agar proses pencairan dapat segera dilakukan begitu aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

Anggaran THR ASN Sudah Disiapkan

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menjelaskan bahwa dari sisi kesiapan anggaran, pemerintah daerah tidak mengalami kendala. Dana untuk pembayaran THR ASN telah dialokasikan dalam anggaran daerah dan siap disalurkan kepada para pegawai.

“Kami sendiri sudah memberi perintah kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin untuk segera membayar THR. Untuk anggaran sendiri sebenarnya sudah tersedia dan siap untuk disalurkan,” ujar Erwin.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembayaran THR bagi ASN. Informasi tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh pemerintah melalui berbagai media.

“Kami kemarin melihat informasi di media, baik di televisi maupun pemberitaan lainnya, bahwa Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan THR bagi ASN akan dibayarkan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026,” jelasnya.

Menunggu Petunjuk Teknis dari Kemenkeu

Meski anggaran sudah siap, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Menteri Keuangan. Juknis tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pencairan THR bagi ASN.

Baca juga  Tour Wisata Bersama Keluarga Besar Ikatan Baraya Sunda IBS OKI SUMSEL

“Namun sampai hari ini, tepatnya tanggal 9 Maret 2026, juknisnya masih belum ada. Jadi perintah untuk segera membayar itu masih menunggu petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan,” tambah Erwin.

Menurutnya, begitu juknis tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan langsung memproses pencairan agar THR dapat segera diterima oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Dorong Daya Beli Masyarakat Jelang Lebaran

Selain memberikan manfaat bagi para ASN, pencairan THR juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perputaran uang dari pembayaran THR dinilai dapat membantu menggerakkan aktivitas ekonomi di daerah, terutama sektor perdagangan dan usaha kecil.

Erwin berharap petunjuk teknis dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan sehingga proses pembayaran THR tidak mengalami keterlambatan.

“Kami harap juknisnya bisa segera terbit sebelum Lebaran sehingga pemerintah daerah dapat langsung memproses pembayaran dan THR bisa diterima seluruh ASN sebelum Hari Raya,” pungkasnya.

Dengan kesiapan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah, para ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin diharapkan dapat menerima THR tepat waktu sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan Idul Fitri. (Noto)