
Banyuasin, cimutnews.co.id — Upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Melalui hasil kerja yang konsisten sepanjang tahun 2025, Kejari Banyuasin mencatat capaian penting dalam pemulihan kerugian negara berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H, Kepala Inspektorat Banyuasin Drs. Alamsyah Rianda, M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rizki Aliansyah, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen P. Jefri Leo Candra, S.H, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, dan RSUD Kabupaten Banyuasin.
Dalam forum tersebut, Kejari Banyuasin memaparkan secara rinci capaian pemulihan keuangan negara pada Semester II Tahun 2025, sekaligus menegaskan sikap tegas lembaga terhadap tata kelola daerah yang harus bebas dari penyimpangan.
Rp1,7 Miliar Dipulihkan pada Semester II 2025
Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bentuk tanggung jawab Kejari dalam memastikan setiap rupiah dari temuan BPK RI dapat dikembalikan ke kas daerah. Capaian tersebut tidak hanya berdampak pada perbaikan tata kelola, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Pada Semester II Tahun 2025, Kejari Banyuasin melalui Bidang Datun berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp1,7 miliar. Pemulihan ini berasal dari Sekretariat DPRD Banyuasin sebesar Rp700 juta, Dinas PUPR sebesar Rp709 juta, dan RSUD Banyuasin sebesar Rp300 juta. Seluruh dana sudah disetor sepenuhnya ke kas daerah,” jelas Erni Yusnita, Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, pada Semester I Tahun 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banyuasin telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Dengan demikian, total pemulihan keuangan negara yang berhasil dikembalikan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4,2 miliar.
Pendekatan Persuasif Tanpa Litigasi, Kolaborasi Jadi Kunci
Erni menjelaskan bahwa keberhasilan pemulihan tidak lepas dari kerja sama intensif antara Bidang Datun Kejari Banyuasin dan Inspektorat Daerah. Kejaksaan mengedepankan pendekatan persuasif terhadap perangkat daerah yang memiliki temuan BPK RI.
“Mekanisme yang ditempuh mengedepankan penyelesaian administratif dan pengembalian kerugian tanpa harus melalui jalur litigasi. Pendekatan ini penting agar penyelesaian dapat dilakukan cepat, efektif, dan tidak menghambat pelayanan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun, Rizki Aliansyah, menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif tidak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga sebagai strategi pencegahan.
“Ini merupakan langkah pencegahan agar temuan serupa tidak terulang. Kejari Banyuasin akan terus meningkatkan koordinasi, pendampingan hukum, serta memberikan edukasi kepada perangkat daerah terkait pengelolaan keuangan negara,” jelasnya.
Rizki menegaskan bahwa kerja sama antara Kejari Banyuasin, Inspektorat, dan Pemkab Banyuasin akan terus diperkuat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Inspektorat Banyuasin Apresiasi Kinerja Kejari
Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Drs. Alamsyah Rianda, turut memberikan apresiasi atas capaian Kejari Banyuasin yang dinilai sangat strategis dalam menjaga keuangan daerah tetap sehat.
“Capaian ini menjadi bukti nyata kontribusi Kejari Banyuasin dalam mendukung misi Pemerintah Kabupaten Banyuasin menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Pemulihan ini sangat berarti bagi daerah,” ujarnya.
Inspektorat menilai bahwa proses pemulihan yang dilakukan Kejari Banyuasin sepanjang 2025 tidak hanya menyelesaikan temuan BPK RI, tetapi juga membantu daerah dalam memperbaiki pola pengelolaan keuangan secara menyeluruh.
Komitmen Berkelanjutan Menuju Tata Kelola Daerah yang Bersih
Menutup kegiatan press release, Erni Yusnita kembali menegaskan bahwa Kejari Banyuasin akan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kejari Banyuasin berkomitmen menjaga ritme pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat fungsi preventif melalui edukasi dan pendampingan hukum bagi seluruh perangkat daerah. Upaya tersebut diyakini dapat menciptakan tata kelola keuangan yang semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Dengan total pemulihan Rp4,2 miliar di sepanjang tahun 2025, Kejari Banyuasin menunjukkan peran pentingnya dalam memastikan keuangan daerah tetap berada dalam koridor yang benar. Ke depan, Kejari bersama Inspektorat dan Pemkab Banyuasin berkomitmen menjaga kebijakan tata kelola yang sehat demi memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Noto)

















