Beranda Musi Banyuasin Pemkab Muba Perkuat Langkah Kolektif Atasi Pekerja Anak di Perkebunan Sawit

Pemkab Muba Perkuat Langkah Kolektif Atasi Pekerja Anak di Perkebunan Sawit

40
0
1. Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen menyampaikan arahan pada Rakor Penanggulangan Pekerja Anak Tahun 2025. (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

Muba, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menangani pekerja anak di sektor pertanian, khususnya di perkebunan sawit yang menjadi komoditas utama daerah. Langkah progresif ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Upaya Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian Tahun 2025, yang digelar di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture (PAACLA) bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO), serta difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba.

Hadirnya berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dunia usaha, forum anak, hingga lembaga internasional, menjadi bukti bahwa isu pekerja anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Kolaborasi Multipihak Hadir di Rakor Muba

Acara ini dihadiri oleh Kepala DPPPA Muba dr. Sharlie Esa Kanedy MARS, Kepala Sekretariat Nasional PAACLA Andi Akbar, Fundamental Principle and Rights of Work Senior Specialist ILO Miss Bharatiya P Flug, serta perwakilan perangkat daerah, pelaku usaha, KPAD, dan komunitas pelopor anak Muba.

Dalam sambutannya, Andi Akbar menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muba yang dinilai siap menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan pekerja anak, terutama di sektor perkebunan sawit—sektor yang kerap mendapat sorotan nasional dan internasional terkait isu keberlanjutan.

Kami sangat berterima kasih atas respon cepat dan sambutan luar biasa dari Pemkab Muba. Sektor sawit adalah isu strategis yang harus kita tangani bersama agar rantai pasoknya benar-benar bebas dari pekerja anak,” ujar Andi.

Ia juga menjelaskan bahwa PAACLA merupakan kemitraan multipihak yang berada di bawah koordinasi Bappenas, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Program ini sejalan dengan Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemantauan dan remediasi pekerja anak di sektor pertanian.

Baca juga  Bupati Muba Kukuhkan Forum Adat 2026–2031, Perkuat Peran Kearifan Lokal dalam Pembangunan Daerah

ILO: Pekerja Anak Adalah Tantangan Global

Perwakilan ILO, Miss Bharatiya P Flug, turut menegaskan bahwa persoalan pekerja anak bukan hanya menjadi masalah satu wilayah, tetapi merupakan tantangan global yang harus ditangani bersama.

Ini bukan isu lokal semata, tetapi problem global. Karena itu, semua pemangku kepentingan memiliki peran penting agar program penanggulangan pekerja anak berjalan efektif,” ungkapnya.

ILO menyebutkan bahwa angka pekerja anak di sektor pertanian masih menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, sehingga keterlibatan daerah penghasil komoditas, termasuk Muba, sangat menentukan keberhasilan upaya penghapusan pekerja anak.

Wabup Muba: “Anak Seharusnya di Ruang Kelas, Bukan di Kebun Sawit”

Wakil Bupati Muba, Kyai Abdur Rohman Husen, memberikan pesan tegas terkait fenomena pekerja anak yang masih ditemukan di lapangan. Ia menyoroti laporan-laporan yang menunjukkan anak-anak kerap membantu orang tua di kebun sawit, seperti mengutip brondolan atau menyadap karet.

Anak adalah amanah. Tempat mereka adalah di ruang belajar, bukan di lapangan kerja. Namun realitanya, masih ada anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan di kebun sawit. Ini harus kita hentikan bersama,” tegasnya.

Menurut Wabup, pekerja anak dapat menghambat tumbuh kembang, berisiko merusak fisik, dan meningkatkan kemungkinan putus sekolah. Karena itu, ia menilai Rakor ini sangat strategis untuk menyatukan langkah pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan komunitas anak.

Langkah Konkret Menuju Perkebunan Ramah Anak

Dalam paparannya, Wabup menegaskan bahwa pencegahan pekerja anak adalah kewajiban moral, hukum, dan tanggung jawab sosial seluruh pihak. Ia menekankan sejumlah langkah yang perlu dipercepat implementasinya di Muba, di antaranya:

  1. Penguatan sistem perlindungan anak berbasis komunitas

Membangun jejaring masyarakat untuk melaporkan potensi pekerja anak sejak dini.

  1. Pemetaan risiko anak yang berpotensi putus sekolah
Baca juga  Warga dan Kepala Desa di WKP Adera Desak Pertamina Buka Rekrutmen Terbuka, Polemik Tenaga Kerja Memanas

Identifikasi wilayah dan keluarga yang berisiko tinggi agar dapat segera ditangani.

  1. Edukasi dan peningkatan literasi keluarga

Menguatkan kesadaran orang tua bahwa pendidikan jauh lebih penting daripada melibatkan anak dalam pekerjaan kasar.

  1. Penyusunan kebijakan internal perusahaan sawit

Mendorong perusahaan menerapkan standar child labour free supply chain atau rantai pasok bebas pekerja anak.

Menurutnya, langkah-langkah strategis tersebut akan memastikan setiap anak di Muba tetap memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan yang aman.

Kita harus memastikan tidak ada satu pun anak di Muba yang kehilangan masa depan karena bekerja di usia dini. Forum ini adalah momentum penting untuk melahirkan tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Penandatanganan Komitmen Bersama: Babak Baru Menuju Muba Bebas Pekerja Anak

Sebagai penutup, kegiatan Rakor dilakukan dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memastikan tidak ada lagi pekerja anak di sektor pertanian, khususnya di perkebunan sawit di Kabupaten Muba.

Penandatanganan ini menjadi simbol kuat bahwa Pemkab Muba, lembaga internasional, dunia usaha, dan masyarakat memiliki visi yang sama: menjadikan Muba sebagai daerah perkebunan yang ramah anak, berkelanjutan, dan benar-benar bebas pekerja anak. (Noto)