
OKI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mendapat dukungan peningkatan layanan publik melalui hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 130meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai taksiran mencapai Rp722,38 juta.

(Foto: Asep/cimutnews.co.id)
Aset tersebut sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Melalui mekanisme hibah, KPK kemudian mengalihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI agar dapat digunakan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat.
Bupati Muchendi Apresiasi Kepercayaan KPK
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab OKI. Menurutnya, hibah aset ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam mendukung pembangunan daerah, terutama terkait peningkatan fasilitas layanan publik.
“Kami bersyukur hari ini dilaksanakan penyerahan aset hibah dari KPK untuk menambah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten OKI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Muchendi dalam acara penyerahan yang berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa aset hibah tersebut akan dipergunakan seoptimal mungkin sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah, katanya, berkewajiban menjaga amanah ini dan memanfaatkannya demi keperluan masyarakat luas.
“Insya Allah, aset ini akan segera kami catat sesuai peraturan perundang-undangan dan kami manfaatkan untuk pelayanan dasar. Semoga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Muchendi.
Selain memberikan dukungan berupa aset, kehadiran tim KPK di OKI juga mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Aset Juga Diserahkan kepada KSOP Palembang
Pada kesempatan yang sama, KPK RI turut menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses eksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini menjadi bagian dari tugas KPK dalam memastikan barang bukti yang telah dieksekusi dapat kembali bermanfaat bagi publik.
“Aset yang kami serahkan hari ini diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi. Ini bagian dari eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pesan KPK: Segera Dicatat, Dibaliknamakan, dan Dipasang Plang
Dalam sambutannya, Mungki menyampaikan dua pesan penting kepada pemerintah daerah penerima hibah. Ia menekankan bahwa aset hibah harus segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), dibaliknamakan, dan dipasang plang penanda agar statusnya jelas, legal, dan akuntabel.
“Kami berharap aset ini segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibaliknamakan, serta dipasang plang agar status dan pemanfaatannya jelas,” kata Mungki.
Ia juga berharap aset rampasan negara yang diberikan kepada Pemkab OKI maupun KSOP Palembang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan aset negara harus dilakukan secara maksimal agar mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dorong Transparansi dan Penguatan Layanan Publik
Penyerahan hibah aset rampasan negara dari KPK ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya aset tambahan, Pemkab OKI diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dasar serta memperluas cakupan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, kolaborasi pemerintah daerah dan KPK dalam pengelolaan aset negara menjadi momentum penting dalam membangun kultur pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Pemkab OKI menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan penggunaan aset tersebut dan memastikan keberadaannya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, hibah aset ini dapat menjadi bagian dari langkah besar untuk memperkuat pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Ogan Komering Ilir. (Asep)













