
Palembang, cimutnews.co.id – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui pembukaan kegiatan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2026, yang digelar di Hotel Harper, Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang menjadi narasumber utama sekaligus penekanan arah kebijakan daerah terkait penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.
Dengan mengusung tema besar “31 Maret 2026: Batas Akhir Pengumuman RUP untuk APBD TA 2026, Langkah Nyata Menuju Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” Pemkot ingin memastikan seluruh OPD memahami urgensi disiplin administrasi dalam pengadaan barang dan jasa.
RUP Tepat Waktu, Fondasi Pemerintahan yang Transparan
Dalam sambutannya, Sekda Aprizal Hasyim menegaskan bahwa tema kegiatan bukan sekadar slogan, melainkan bagian penting dari arah kebijakan strategis Pemerintah Kota Palembang.
“Transparansi dan efisiensi dalam pengadaan adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Aprizal.
Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mematuhi aturan mengenai jadwal publikasi RUP. Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 8 Ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, pengumuman RUP Tahun Anggaran 2026 wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
“Tidak boleh ada lagi rencana pengadaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diumumkan di atas tanggal 31 Maret 2026. Kedisiplinan ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi, sekaligus wujud komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi,” tegasnya lagi.
Sekda juga menyebut bahwa pemenuhan tenggat waktu RUP bukan hanya soal administrasi, tetapi berkaitan erat dengan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan daerah.
Sorotan KPK, Pengadaan Kini Di bawah Radar MCSP
Aprizal menambahkan bahwa kedisiplinan dalam penyusunan RUP kian diperketat karena menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui agenda Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), KPK terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di berbagai daerah, termasuk Palembang. Hal ini menjadi alasan penting bagi setiap OPD untuk memahami dan mematuhi regulasi agar tidak terjadi pelanggaran, baik secara administratif maupun hukum.
“Penyusunan RUP tepat waktu akan meminimalisir potensi masalah, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan. Jika perencanaan rapi, maka proses pengadaan berjalan lebih efektif dan risiko penyimpangan dapat ditekan,” terang Aprizal.
Sosialisasi SiRUP 2026 Jadi Momen Penting untuk OPD
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/Pengadaan Barang/Jasa (ULP/PBJ) Setda Kota Palembang, Aris Satria, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis agar seluruh OPD memahami betapa krusialnya proses identifikasi paket pengadaan dalam aplikasi SiRUP.
Menurut Aris, tahapan identifikasi paket adalah pondasi bagi penyusunan rencana pengadaan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh OPD memahami mekanisme, batas waktu, dan urgensi penyusunan RUP. Tenggat 31 Maret bukan sekadar deadline, tetapi instrumen untuk menjaga kualitas perencanaan pengadaan daerah,” jelas Aris.
Ia juga menekankan bahwa kesalahan dalam tahapan identifikasi paket bisa berdampak pada pelaksanaan program di OPD. Karena itu, pemahaman teknis SiRUP wajib dikuasai setiap pejabat pengelola barang dan jasa.
Menuju Palembang yang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Palembang ingin memastikan seluruh proses pengadaan tahun 2026 dapat direncanakan sebaik mungkin, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal.
Pengadaan yang transparan, tepat waktu, dan akuntabel menjadi salah satu syarat penting untuk mewujudkan visi daerah: Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Dengan perencanaan yang matang sejak awal, Pemkot berharap tidak ada lagi paket pengadaan yang molor, tidak sesuai kebutuhan, atau terhambat karena persoalan administrasi.
Selain itu, sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja yang lebih disiplin, berintegritas, dan sesuai regulasi di seluruh OPD Kota Palembang.
Penguatan Sistem Digital Pengadaan Daerah
Penggunaan aplikasi SiRUP menjadi bagian dari upaya digitalisasi pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem yang semakin terbuka dan terdokumentasi secara elektronik, peluang kecurangan atau manipulasi dapat ditekan karena setiap tahapan dapat ditelusuri.
SiRUP juga diharapkan memudahkan OPD dalam merencanakan paket pengadaan, sekaligus memberi akses informasi kepada publik tentang apa saja yang direncanakan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Pemkot menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar tuntutan, tetapi kebutuhan untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif dan dipercaya masyarakat. (Poerba)

















