
Palembang, cimutnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan AR, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka ini disampaikan Kejari dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan 131 kegiatan pembangunan yang masuk dalam laporan anggaran dinas tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan bahwa hanya 37 kegiatan yang dinilai memiliki realisasi di lapangan. Sementara itu, 99 kegiatan lainnya diduga tidak terlaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi.
Temuan ini kemudian memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas permukiman masyarakat. Selain AR, penyidik juga menetapkan DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pemaparan Kasus dalam Konferensi Pers Kejari Palembang
Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Palembang menjelaskan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Penyidik mengungkapkan bahwa kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024 merupakan salah satu program yang menyasar perbaikan lingkungan, penguatan sarana permukiman warga, dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar.
Namun, ketika tim penyidik melakukan pemeriksaan lapangan pada sejumlah titik lokasi, banyak kegiatan yang disebutkan dalam laporan tidak ditemukan jejak pengerjaannya. Penyidik menyatakan bahwa temuan ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyoroti peran CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia material. Berdasarkan keterangan resmi penyidik, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak menerima suplai material sesuai kontrak. Penyidik menyampaikan bahwa hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk apakah terdapat unsur kelalaian, rekayasa laporan, atau indikasi penyimpangan lainnya.
139 Saksi Diperiksa: Pembuktian Diperkuat Keterangan Ahli
Hingga penetapan tersangka diumumkan, total 139 saksi telah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, antara lain ketua RT, lurah, toko bangunan, aparatur Dinas Perkimtan, serta pihak swasta yang diduga mengetahui kegiatan pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Penyidik juga menghadirkan dua ahli untuk memperkuat pembuktian:
- Ahli Konstruksi, yang menilai aspek teknis dan realisasi pekerjaan di lapangan.
- Ahli Keuangan Negara, yang menghitung potensi kerugian negara berdasarkan dokumen dan pemeriksaan fisik.
Menurut hasil audit Ahli Keuangan Negara, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan selisih antara nilai pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dan realisasi fisik di lapangan.
Penyidik menegaskan bahwa angka tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan. Kejari juga memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Resmi
Kejari Palembang menyampaikan bahwa penetapan AR sebagai tersangka dilakukan berdasarkan:
- Surat Penetapan TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025
Sementara penahanan AR dilaksanakan berdasarkan:
- Surat Perintah Penahanan PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025
DT, selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, juga ditetapkan sebagai tersangka melalui:
- TAP-B/L.6.10/Fd.2/12/2025
dan ditahan berdasarkan:
- PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Respons Publik dan Harapan terhadap Transparansi Proses Hukum
Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat, terutama mengingat kegiatan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi warga. Sejumlah komentar publik di media sosial dan forum komunitas menyoroti pentingnya pengawasan anggaran pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pemerhati kebijakan publik melihat bahwa kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan sistem pengawasan internal. Mereka menilai bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berjenjang harus diperkuat untuk memastikan bahwa anggaran publik benar-benar tersalurkan sebagaimana mestinya.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka. Penyidik menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan atau penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan pihak lainnya.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024 menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang permukiman dan perumahan. Dengan penetapan dua tersangka dan sejumlah temuan awal, proses hukum ini diharapkan berjalan transparan serta memberikan kepastian kepada publik mengenai penggunaan anggaran daerah.
Kejari Palembang memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama terkait upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Palembang (Poerba)

















