Home Palembang Perda “Sapu Jagat” Siap Berlaku di 2026, Palembang Susun Aturan Ketertiban Umum...

Perda “Sapu Jagat” Siap Berlaku di 2026, Palembang Susun Aturan Ketertiban Umum Terpadu

43
0
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, memberikan penjelasan terkait finalisasi Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kantor Satpol PP Palembang. (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id — Kota Palembang tengah bersiap memasuki era baru dalam penegakan ketertiban umum pada 2026. Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini memfinalisasi rancangan Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), sebuah regulasi besar yang disebut sebagai “Perda Sapu Jagat.”

Disebut demikian karena aturan ini dirancang untuk mengatur hampir seluruh aspek ketertiban perkotaan dalam satu kerangka hukum terpadu. Perda ini tidak hanya merupakan penyempurnaan teknis, tetapi juga menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai aturan lama agar lebih relevan dengan kebutuhan kota modern.

Mengatur Banyak Aspek Kota Dalam Satu Aturan

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perda Sapu Jagat akan menjadi acuan menyeluruh dalam menjaga ketertiban masyarakat. Nama “sapu jagat” sendiri muncul karena besarnya cakupan pengaturan di dalamnya.

Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang baru ini akan bersifat menyeluruh. Disebut ‘Sapu Jagat’ karena regulasi ini akan mengatur hampir seluruh aspek kehidupan kota dalam satu pintu,” jelas Herison, Selasa (13/1/2026).

Draf perda tersebut mencakup sejumlah sektor vital, seperti:

  • Tertib bangunan dan usaha, untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai legalitas dan tetap menjaga estetika kota.
  • Tertib jalur hijau, drainase, dan ruang publik, guna menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi dan meminimalisasi risiko banjir musiman.
  • Pengaturan hiburan rakyat, termasuk kegiatan Orgen Tunggal, yang beberapa tahun terakhir kerap memicu potensi gangguan sosial hingga konflik antarwarga.

Menyesuaikan Aturan Lama dengan KUHP Baru

Herison menegaskan, penyempurnaan perda ini juga didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan aturan lama dengan regulasi nasional yang lebih baru. Perda sebelumnya merupakan produk tahun 2002, yang dinilai sudah tidak linier dengan perkembangan hukum Indonesia saat ini.

Baca juga  Kabar Alex Noerdin Dirawat di ICU Jakarta, Keluarga Minta Doa dan Publik Diminta Tunggu Informasi Resmi

Perda lama belum selaras dengan KUHP nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif 2 Januari 2026. Kita perlu penyesuaian sanksi, mulai dari denda hingga bentuk sanksi sosial,” ungkapnya.

Dengan penyesuaian tersebut, mekanisme penindakan ke depan akan lebih terukur dan sesuai standar hukum terkini, termasuk pemberlakuan konsep Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar.

Sikap Tegas pada Ormas yang Ganggu Stabilitas Kota

Isu penegakan ketertiban di Palembang belakangan kembali mencuat setelah adanya bentrokan antara Ormas Permaskot dan Harimau Sumatera Selatan. Menyikapi hal tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa penindakan organisasi kemasyarakatan yang mengganggu stabilitas kota tetap menjadi prioritas.

Herison menyampaikan bahwa langkah-langkah penegakan selama ini dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

“Tidak ada ruang dan toleransi bagi aktivitas yang mengganggu kondusivitas kota,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa ke depan, setiap aktivitas publik—baik organisasi, usaha, maupun kegiatan sosial—wajib mengutamakan ketertiban dan keamanan sebagai syarat utama berlangsungnya kegiatan.

Ketertiban Jadi Fondasi PAD Kota Palembang

Selain aspek sosial dan keamanan, Perda Sapu Jagat juga dinilai memiliki implikasi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Herison menjelaskan bahwa sekitar 90 persen PAD Palembang berasal dari sektor jasa, seperti hotel, restoran, dan pariwisata.

Dengan kondisi kota yang aman dan tertib, kepercayaan wisatawan dan pelaku usaha akan semakin meningkat. Hal ini secara langsung berdampak pada optimalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Jika kota tidak aman, investor dan wisatawan akan berpikir dua kali. Ketertiban adalah fondasi ekonomi,” ujarnya.

Penerapan perda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan, terutama dalam memperkuat iklim investasi dan kunjungan wisata di Palembang.

Baca juga  Polemik Penetapan Tersangka Wartawan di Babel, Ahli Pers Nilai Aparat Salah Prosedur

Masuk Tahap Harmonisasi, Sosialisasi Menyusul

Saat ini, draf Perda Trantibumlinmas masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila seluruh proses berjalan lancar, Satpol PP akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sebelum aturan resmi diterapkan.

Sosialisasi tersebut mencakup pengenalan pasal-pasal penting, jenis pelanggaran, sanksi yang berlaku, serta mekanisme penindakan Tipiring dan denda administratif.

Herison menyampaikan bahwa keterlibatan publik sangat penting agar perda ini benar-benar efektif dalam penerapannya.

“Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk membangun keteraturan dan rasa aman bersama,” katanya. (Poerba)