Beranda Investigasi PJS Muba Desak Pemkab Cabut Izin Dua Perusahaan Tambang Batu Bara Diduga...

PJS Muba Desak Pemkab Cabut Izin Dua Perusahaan Tambang Batu Bara Diduga Langgar Aturan

82
0
DPC PJS Muba berencana melayangkan laporan resmi hasil investigasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya tindak lanjut. (Foto: Tim Investigasi CimutNews.co.id)

MUSI BANYUASIN, CimutNews.co.id — Dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua perusahaan tambang batu bara, PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera, diduga kuat beroperasi tanpa izin hauling dan menggunakan kendaraan angkutan berpelat luar daerah, khususnya dari Provinsi Jambi.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id bersama tim investigasi lapangan mengungkap bahwa aktivitas hauling batu bara kedua perusahaan tersebut berjalan tanpa dokumen resmi sesuai peraturan, bahkan dilakukan melalui jalan umum yang bukan peruntukannya. Temuan ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar izin operasional perusahaan segera dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Muba.

Dugaan Pelanggaran: Tak Miliki Izin Hauling dan Gunakan Jalan Umum

Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mengungkap hasil investigasi bahwa kedua perusahaan tambang itu beroperasi di wilayah Muba tanpa mengantongi izin hauling resmi.
Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang dari lokasi eksploitasi ke area penimbunan atau pelabuhan pengapalan.

Selain itu, PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera juga disebut tidak memiliki jalan hauling khusus perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Truk pengangkut batu bara yang digunakan bahkan berpelat Jambi, bukan terdaftar sebagai armada resmi perusahaan di wilayah administrasi Muba.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas pengangkutan dilakukan menggunakan jalan umum yang seharusnya digunakan masyarakat, bukan untuk kendaraan tambang berat,” ungkap sumber internal PJS Muba kepada CimutNews.co.id.

Melanggar Ketentuan Undang-Undang Pertambangan

Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra, SH, CMSP, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, kegiatan tambang tanpa izin hauling dan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara jelas melanggar ketentuan hukum nasional di bidang pertambangan.

Baca juga  Dugaan Korupsi Dana Desa Serinanti Mengemuka, SPM Sumsel Desak APH Usut Tuntas

“Kedua perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Riyan kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, aturan tersebut dengan jelas mengatur bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki izin hauling dan jalan angkut khusus guna mencegah kerusakan infrastruktur publik dan dampak sosial di masyarakat.

“Informasi di lapangan menunjukkan PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera tidak memenuhi kewajiban itu. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi pelanggaran hukum,” tambahnya.

Desakan Tegas untuk Pemerintah Daerah

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, PJS Muba mendesak Bupati Musi Banyuasin agar segera mencabut izin operasional kedua perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Bupati Muba harus tegas. Jangan sampai perusahaan tambang seenaknya mengeruk sumber daya alam daerah tanpa memperhatikan aturan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Riyan.

Ia juga mendesak agar seluruh aktivitas tambang batu bara di lokasi operasi dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dari pihak berwenang.

“Langkah tegas pemerintah daerah akan menjadi bukti bahwa Muba tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” tambahnya.

Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum

Dalam beberapa bulan terakhir, praktik tambang ilegal dan pelanggaran izin operasi di Muba terus menjadi sorotan publik. Dampak lingkungan yang parah, rusaknya jalan umum akibat lalu lintas truk batu bara, hingga potensi kerugian pajak daerah menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat dan jurnalis.

Riyan menilai, pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap persoalan ini. “Kami tidak menolak investasi. Tapi setiap investasi harus berjalan transparan, tertib hukum, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Jejawi, SPM Sumsel Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Ia menambahkan, penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam di Muba.

Langkah Selanjutnya: Laporan Resmi dan Tindakan Hukum

DPC PJS Muba berencana melayangkan laporan resmi hasil investigasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya tindak lanjut.

“Jika rekomendasi pencabutan izin tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi solidaritas jurnalis bersama masyarakat sipil untuk menuntut keadilan dan transparansi di sektor pertambangan,” tutup Riyan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Baturona Adimulya maupun PT Satria Mayangkara Sejahtera belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi oleh redaksi CimutNews.co.id. (timred/CN)