Beranda Investigasi PJS Muba Desak Pemkab Cabut Izin Dua Perusahaan Tambang Batu Bara Diduga...

PJS Muba Desak Pemkab Cabut Izin Dua Perusahaan Tambang Batu Bara Diduga Langgar Aturan

11
0
1. Ketua DPC PJS Muba, Riyansyah Putra, SH, CMSP, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan pelanggaran izin dua perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba

Musi Banyuasin, CimutNews.co.id — Dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua perusahaan tambang batu bara, PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin hauling serta menggunakan kendaraan angkutan berpelat luar daerah.

Temuan tersebut diungkap oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, yang kini mendesak Pemerintah Kabupaten Muba untuk segera menandatangani rekomendasi pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.

Dugaan Pelanggaran: Tak Punya Izin Hauling dan Jalan Perusahaan

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun oleh PJS Muba, kedua perusahaan tersebut diketahui beroperasi di sektor pertambangan batu bara, namun tidak memiliki izin hauling—yakni izin resmi untuk melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang dari lokasi eksploitasi ke tempat penimbunan atau pelabuhan.

Selain itu, PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera disebut tidak memiliki jalan hauling khusus perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Aktivitas pengangkutan batu bara diduga dilakukan melalui jalan umum, menggunakan truk-truk berpelat Provinsi Jambi yang tidak terdaftar sebagai armada resmi perusahaan di wilayah Muba.

Melanggar Undang-Undang Pertambangan

Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra, SH, CMSP, menegaskan bahwa praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi melanggar ketentuan hukum pertambangan nasional.

“Kedua perusahaan tersebut melanggar aturan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Riyan saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Riyan menjelaskan bahwa regulasi tersebut dengan tegas mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk memiliki izin hauling dan membangun jalan khusus perusahaan guna menghindari dampak sosial dan kerusakan infrastruktur publik.

“Aturan di atas menjelaskan terkait izin hauling hingga keharusan bagi perusahaan tambang, terutama tambang batu bara, untuk memiliki jalan sendiri. Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera tidak memenuhi ketentuan tersebut,” tambahnya.

Desakan Tegas kepada Pemerintah Daerah

DPC PJS Muba meminta Bupati Musi Banyuasin agar bersikap tegas dengan mencabut izin operasional kedua perusahaan yang diduga melanggar tersebut. Selain itu, mereka mendesak agar seluruh aktivitas tambang batu bara di lokasi operasi segera dihentikan hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan hukum.

“Bupati Muba harus tegas agar perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di wilayah Muba tidak semena-mena mengeruk sumber daya alam daerah. Kami mendesak agar Bupati segera menandatangani rekomendasi pencabutan izin kedua perusahaan itu dan menginstruksikan penghentian total aktivitas tambang,” tandas Riyan.

Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum

Desakan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran izin operasi menjadi sorotan publik di Kabupaten Muba. Dampak lingkungan, kerusakan jalan umum akibat lalu lintas truk batu bara, serta berkurangnya kontribusi pajak daerah menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat dan organisasi pers.

PJS Muba menilai, pemerintah daerah harus berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, terutama terhadap perusahaan yang mengabaikan izin, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi semua pihak harus taat aturan. Jangan sampai masyarakat Muba hanya menjadi penonton, sementara alam kita dikuras tanpa manfaat bagi daerah,” ujar Riyan.

Langkah Selanjutnya

DPC PJS Muba berencana menyampaikan laporan resmi hasil investigasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, serta mengkoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya tindakan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Jika rekomendasi pencabutan izin ini tidak segera ditindaklanjuti, PJS Muba berencana menggelar aksi solidaritas jurnalis bersama elemen masyarakat sipil untuk mendesak transparansi dan penegakan hukum di sektor pertambangan Muba. (Timred/CN)