Palembang, cimutnews.co.id — Suasana halaman Kantor Wali Kota Palembang memanas pada Selasa, 23 Desember 2025, ketika puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut Pemerintah Kota Palembang dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang kian marak di ibu kota Sumatera Selatan.
Aksi itu digelar sebagai bentuk kontrol publik atas pembangunan gedung, ruko, dan usaha komersial yang dinilai tidak mengantongi izin lengkap, bahkan diduga berdiri di atas kawasan yang dilindungi. SBC menilai lemahnya pengawasan dan law enforcement telah membuka ruang terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat.
SBC: Penegakan Hukum Tata Ruang Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan
Koordinator Aksi SBC, Joe Karno, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh ragu menindak para pelaku pelanggaran tata ruang. Menurutnya, tata ruang adalah instrumen penting untuk menjaga ketertiban pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
“Pemkot Palembang tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Jika ada bangunan melanggar aturan, maka harus ditindak tegas. Hukum tata ruang tidak boleh dipermainkan,” ujar Joe Karno dalam orasinya.
SBC mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara jelas mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang, persyaratan perizinan dasar, dan ketentuan dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL. Menurut mereka, indikasi pelanggaran yang muncul saat ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi termasuk bagian dari penyimpangan serius yang wajib diselesaikan.
Audit Superindo: Desakan Transparansi Dokumen Perizinan
Dalam pernyataan sikapnya, SBC secara khusus menyoroti pembangunan Gedung Superindo di Jalan KH. Wahid Hasyim serta Superindo di Jalan Basuki Rahmat. Dua proyek ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal, maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Audit perizinan harus dilakukan secara terbuka. Jika ada yang tidak sesuai aturan, aktivitas pembangunan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegas Alamsyah, Koordinator Lapangan SBC.
SBC menyebut bahwa pembangunan ritel berskala besar tanpa dokumen legal lengkap berpotensi menimbulkan dampak sosial, kemacetan, hingga kerusakan lingkungan. Mereka meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Ruko di RTH 15 Ulu & Bangunan di Kawasan Lindung Jadi Sorotan
Tidak hanya kasus Superindo, SBC juga mendesak pemerintah membongkar 30 unit ruko di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, yang diduga berdiri tepat di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“RTH adalah ruang publik yang dilindungi undang-undang. Jika bangunan berdiri di atasnya, tidak ada pilihan selain pembongkaran,” ujar Alamsyah.
Selain itu, mereka menuntut dihentikannya pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, karena diduga tidak memiliki UKL-UPL, melanggar garis sempadan jalan, hingga berada di kawasan lindung sempadan Sungai Bayas/Bendung.
SBC menilai kasus ini merupakan cerminan lemahnya pengawasan tata ruang di Palembang.
Bangunan di DAS Jalan Angkatan 45 Dinilai Mengancam Keselamatan Warga
SBC juga menyoroti keberadaan bangunan usaha dan ruko di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I.
Koordinator Lapangan SBC, Ki Moes Mulyono, menjelaskan bahwa bangunan di kawasan sempadan sungai merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.
“Pelanggaran di DAS bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi masyarakat. Bangunan itu memperbesar risiko banjir dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Menurut SBC, aktivitas pembangunan di DAS seharusnya dihentikan dan bangunan ilegal wajib ditertibkan berdasarkan aturan penataan ruang.
SBC Tantang APH: Ungkap Jika Ada Dugaan Unsur Pidana Tata Ruang
Dalam orasinya, SBC menantang Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah konkret apabila terdapat unsur pidana tata ruang, penyalahgunaan wewenang, atau praktik perizinan yang tidak sesuai dengan hukum.
“Jika ada pihak yang memuluskan pelanggaran ini, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini ujian keberanian negara,” ujar Ki Moes.
SBC menilai bahwa tanpa ketegasan APH, pelanggaran tata ruang akan semakin massif, membuka ruang korupsi perizinan, dan merugikan masyarakat kota.
Pemkot Palembang Respons Aksi: Akan Audit Seluruh Perizinan
Aksi massa akhirnya diterima langsung oleh Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Ahmad Bastari. Ia menyampaikan bahwa Pemkot Palembang akan segera memanggil OPD terkait dan melakukan audit menyeluruh terhadap gedung dan ruko yang disebut dalam aksi tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran atau pembangunan tidak sesuai aturan, kami akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penyegelan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan ilegal,” tegas Bastari.
Ia juga memastikan bahwa setiap rekomendasi akan dikoordinasikan bersama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Disperkimtan, hingga Satpol PP untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
SBC Pastikan Akan Terus Mengawal
Di akhir aksi, SBC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tata ruang di Kota Palembang.
Mereka meminta pemerintah membuka penjelasan resmi kepada publik, termasuk menunjukkan legalitas seluruh bangunan yang disorot dalam aksi tersebut. (Poerba)


















