
PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id – Reforma Agraria Banyuasin kembali menjadi fokus pemerintah daerah setelah Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH menerima kunjungan Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Kodam II/Sriwijaya Brigadir Jenderal TNI Junaidi M., S.Sos. beserta rombongan di Ruang Kerja Bupati Banyuasin, Rabu (8/7).
Pertemuan tersebut membahas percepatan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuasin, sebagai bagian dari program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang dikelola masyarakat sekaligus mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
Percepatan Penyelesaian Lahan TORA Menjadi Prioritas
Bupati Banyuasin Askolani mengatakan pemerintah daerah menyambut baik sinergi bersama Kodam II/Sriwijaya yang mendapat penugasan mendampingi pelaksanaan program TORA di daerah.
Menurutnya, tahap awal penyelesaian mencakup sekitar 1.400 hektare lahan, namun potensi lahan yang akan ditindaklanjuti ke depan diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuasin.
Ia menilai kepastian status hukum lahan menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang telah lama mengelola kawasan tersebut.
“Reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” ujar Askolani.
Mendorong Ketahanan Pangan dan Pendapatan Daerah
Askolani menjelaskan, legalitas lahan tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang optimalisasi sektor pertanian dan perkebunan.
Lahan yang telah dilepaskan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif, terutama untuk mendukung program ketahanan pangan nasional yang saat ini menjadi salah satu prioritas pembangunan.
Selain meningkatkan produktivitas lahan, kepastian administrasi pertanahan juga diyakini dapat memperluas basis penerimaan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kodam II/Sriwijaya Dukung Legalitas Lahan Masyarakat
Kapoksahli Kodam II/Sriwijaya Brigadir Jenderal TNI Junaidi menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam program ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, TORA bertujuan memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikelola sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Ia menerangkan bahwa lahan TORA pada umumnya diberikan dalam bentuk sertifikat hak pakai, bukan hak milik penuh. Dengan skema tersebut, masyarakat memiliki hak mengelola lahan dalam jangka panjang, tetapi lahan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas sehingga tujuan pemerataan kepemilikan tetap terjaga.
“TNI melalui Kodam II/Sriwijaya berkomitmen mendukung pemerintah daerah merumuskan regulasi yang tepat agar masyarakat dapat mengelola lahan secara legal, aman, produktif, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Apa Itu Tanah Objek Reforma Agraria?
Program Nasional untuk Pemerataan Penguasaan Tanah
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mendistribusikan maupun melegalisasi tanah negara kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Program ini menjadi bagian dari agenda nasional reforma agraria untuk:
- memberikan kepastian hukum kepemilikan atau penguasaan lahan;
- mengurangi konflik agraria;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memperkuat ketahanan pangan;
- membuka akses terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha.
Dalam praktiknya, pelaksanaan TORA melibatkan berbagai kementerian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dukungan aparat keamanan agar proses berjalan tertib.
Kepastian Lahan Menjadi Fondasi Investasi dan Kesejahteraan
Penyelesaian persoalan status lahan menjadi salah satu tantangan utama di berbagai daerah Indonesia. Konflik administrasi pertanahan kerap menghambat investasi, memicu sengketa berkepanjangan, hingga mengurangi produktivitas lahan pertanian.
Di Banyuasin, percepatan penyelesaian TORA berpotensi memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat memperoleh kepastian hukum sehingga lebih percaya diri mengembangkan usaha pertanian maupun perkebunan. Di sisi lain, dunia usaha juga memperoleh kepastian berinvestasi karena batas penguasaan lahan menjadi lebih jelas.
Dalam jangka panjang, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah hektare yang disertifikasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan lahan benar-benar produktif, tidak berpindah tangan secara spekulatif, serta mampu meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara berkelanjutan. (Noto)

















