
Palembang, cimutnews.co.id — Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Palembang masa persidangan I tahun 2025 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV kembali menjadi ruang diskusi penting antara wakil rakyat, pemerintah daerah, dan pelaku distribusi pangan. Kegiatan yang digelar pada Kamis (4/12/2025) di Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel, kawasan pergudangan Sukamaju, ini menghadirkan sejumlah anggota dewan serta jajaran Perum Bulog.

Isu utama yang mengemuka dalam pertemuan tersebut berfokus pada mekanisme pembelian dan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Koperasi Merah Putih (KMP) Kota Palembang. Sejumlah anggota dewan menilai masih terjadi ketidaksinkronan di lapangan, terutama terkait perbedaan pemahaman mengenai harga pembelian beras subsidi serta interpretasi regulasi yang diterapkan Bulog.
Masalah Utama: Komunikasi Antarpihak yang Belum Sinkron
Ketua Dapil IV, Ruspanda Karibullah, ST, menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan terletak pada substansi regulasi, tetapi lebih pada pola komunikasi yang belum berjalan efektif. Menurutnya, Bulog memang memiliki aturan yang harus dipatuhi, namun kebijakan tersebut tidak boleh menghambat peran Koperasi Merah Putih sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Yang perlu disinkronkan hanyalah komunikasi. Regulasi Bulog tetap ada, tetapi kebijakan itu jangan sampai menutup ruang gerak bagi Koperasi Merah Putih yang memang dipersiapkan untuk mandiri dalam pengelolaan ekonomi rakyat dan usaha berbasis kearifan lokal,” ujar Ruspanda.
Ia menambahkan bahwa dalam reses hari itu telah disepakati agar seluruh Koperasi Merah Putih diberi kemudahan akses untuk mendapatkan beras SPHP dengan harga heat atau standar, sesuai acuan pemerintah.
“Kita minta agar koperasi diberi akses mudah membeli beras SPHP, lalu menjualnya kembali sesuai harga yang sudah ditentukan. Jangan sampai ada hambatan administratif,” tegasnya.
Peran Koperasi Merah Putih dan Kekhawatiran Jadi Broker
Ruspanda juga menegaskan pentingnya menjaga integritas Koperasi Merah Putih. Koperasi harus menjalankan mandat sebagai mitra distribusi yang menyalurkan beras subsidi ke masyarakat, bukan berubah menjadi perantara yang mengejar keuntungan besar.
“Koperasi Merah Putih jangan sampai berperan sebagai broker. Bulog pun kami minta ikut mengawasi agar pembelian disesuaikan kebutuhan, bukan untuk kepentingan lain,” kata Ruspanda.
Sejumlah anggota dewan lain juga menyoroti pentingnya memastikan distribusi beras berjalan secara adil dan tepat sasaran. Mereka menilai keberadaan KMP harus menjadi solusi, bukan bagian dari permasalahan.
Distribusi Melibatkan TNI–Polri, Perlu Penyesuaian Peran
Selain persoalan harga dan mekanisme pembelian, pola sinergi distribusi antara Bulog, KMP, serta aparat keamanan juga mendapat perhatian. Ruspanda menilai keterlibatan TNI dan Polri dalam distribusi beras SPHP merupakan langkah stabilisasi harga sementara, bukan tugas pokok aparat dalam jangka panjang.
“Distribusi oleh TNI–Polri itu langkah stabilisasi, bukan tugas inti jangka panjang. Jangan sampai keberadaan mereka justru membuat kewenangan di lapangan tumpang tindih atau menghambat peran koperasi,” katanya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pangan harus berpihak pada masyarakat kelas bawah. Harga beras SPHP harus terjangkau, dan proses distribusi perlu dibuat sederhana agar manfaatnya langsung dirasakan.
“Kita bicara membantu rakyat. Harga harus berpihak pada masyarakat kelas bawah. Distribusi perlu dipermudah agar beras sampai ke warga tanpa hambatan,” imbuhnya.
Bulog: Penugasan Nasional dan Regulasi Tetap Jadi Acuan
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel, Mersi Windrayani, SE., M.Ak, memberikan penjelasan terkait keterlibatan aparat keamanan dalam proses distribusi. Menurutnya, sinergi dengan TNI dan Polri merupakan bagian dari penugasan nasional dalam upaya stabilisasi harga beras, terutama saat terjadi lonjakan harga.
“Sinergi dengan TNI dan Polri dilakukan berdasarkan penugasan nasional untuk stabilisasi harga. Hingga saat ini kebijakan tersebut masih berjalan dan diharapkan dapat selesai pada akhir Desember,” ujar Mersi.
Ia menegaskan bahwa Bulog tetap menjalankan tugas berdasarkan regulasi nasional, namun siap menyesuaikan teknis di lapangan mengikuti kebutuhan koperasi di daerah.
“Pembelian beras oleh koperasi tetap menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Regulasi ini sifatnya penugasan, sehingga kami harus menjalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Mersi menyampaikan bahwa Bulog akan menyesuaikan setiap perubahan teknis apabila pemerintah pusat memperbarui regulasi. Ia berharap sinergi semua pihak dapat memperlancar distribusi beras SPHP di Palembang.
“Regulasi yang sifatnya fleksibel tentu bisa disesuaikan dengan kondisi daerah. Kami menunggu arahan lanjutan terkait penugasan berikutnya,” tutupnya. (Poerba)

















