Beranda Musi Banyuasin Tertibkan TKA, Pemkab Muba Dorong PAD Berkelanjutan Lewat Optimalisasi Dana Kompensasi

Tertibkan TKA, Pemkab Muba Dorong PAD Berkelanjutan Lewat Optimalisasi Dana Kompensasi

28
0
1. Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga saat menyampaikan penegasan penertiban penggunaan TKA dan kewajiban DKP-TKA. (Foto : Noto/cimutnews.co.id)

Muba, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus menguatkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah, terukur, dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, penguatan tata kelola pendapatan dilakukan dengan menertibkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). (28/1)

Langkah konkret tersebut dijalankan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba yang secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin. Instruksi ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan TKA serta kewajiban penyetoran DKP-TKA sesuai domisili dan lokasi kerja tenaga asing.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan agar pemanfaatan TKA berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tetap mengedepankan prioritas tenaga kerja lokal, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa perusahaan wajib memperhatikan domisili kerja TKA dalam proses penyetoran retribusi. Menurutnya, apabila TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka DKP-TKA wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat.

“Jika TKA bekerja dan berdomisili di Musi Banyuasin, maka sesuai aturan yang berlaku, retribusinya menjadi hak daerah dan harus masuk ke kas daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata perusahaan bagi pembangunan daerah,” tegas Herryandi.

Ia menjelaskan, besaran DKP-TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang atau per jabatan setiap bulan. Dana tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat PAD dan akan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui program peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Pemerintah daerah, kata Herryandi, memanfaatkan DKP-TKA untuk mendukung pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja agar mampu bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

Baca juga  Ratu Dewa Lantik 2.037 PPPK Paruh Waktu: Kisah Pengabdian Puluhan Tahun yang Akhirnya Berbuah Manis

“Tujuan akhirnya adalah kemandirian tenaga kerja lokal. DKP-TKA bukan hanya penerimaan daerah, tetapi juga instrumen untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia di Musi Banyuasin,” ujarnya.

Dalam surat resmi bernomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, Disnakertrans Muba merinci sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi perusahaan. Di antaranya adalah kewajiban pembayaran retribusi daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata penggunaan TKA sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan.

Herryandi juga menjelaskan mekanisme pembayaran DKP-TKA harus disesuaikan dengan lokasi kerja tenaga asing. Penyetoran ke pemerintah pusat hanya berlaku jika TKA bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota. Sebaliknya, jika aktivitas kerja sepenuhnya berada di wilayah Musi Banyuasin, maka kewajiban pembayaran masuk ke kas daerah.

Untuk mendukung transparansi dan kemudahan administrasi, Disnakertrans Muba mewajibkan pelaporan penggunaan TKA dilakukan secara mandiri melalui sistem daring pada laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem ini memungkinkan pemantauan yang lebih akurat, cepat, dan akuntabel terhadap jumlah serta status TKA yang bekerja di daerah.

“Pelaporan online ini penting agar data TKA terintegrasi dan mudah diawasi. Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran,” jelasnya.

Di sisi lain, kebijakan penertiban TKA ini juga dimaksudkan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan. Pemkab Muba menegaskan bahwa keberadaan TKA harus bersifat komplementer, bukan menggantikan tenaga kerja lokal, serta harus disertai dengan alih pengetahuan dan keahlian.

Menutup keterangannya, Herryandi menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan langsung di lapangan. Ia berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama dan patuh terhadap aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban administrasi, peningkatan PAD, serta pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga  Pemkot Palembang Perpanjang Kerja Sama Pendidikan Anak Binaan LPKA, Tegaskan Hak Belajar Tanpa Pengecualian

“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan, namun pengawasan tetap kami lakukan. Harapannya, perusahaan patuh aturan, tenaga kerja lokal berdaya saing, dan daerah memperoleh manfaat nyata bagi pembangunan,” pungkasnya. (Noto)