
Garut, cimutnews.co.id — Penanganan hukum tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang digelar di Pendopo Kabupaten Garut pada Jumat, 18 Juli 2025, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka akibat berdesak-desakan dan terinjak-injak di tengah kerumunan.
Hingga kini, proses hukum atas insiden yang mengundang duka mendalam tersebut masih ditangani oleh Polda Jawa Barat. Namun, belum adanya kejelasan terkait status penanganan perkara memicu pertanyaan publik, terutama mengenai apakah kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut laporan jabar.jpnn.com, sebelumnya Polres Garut telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan acara. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Desakan Kepastian Hukum Menguat
Ketiadaan informasi resmi terkait perkembangan status hukum perkara ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum memberikan kepastian. Desakan tersebut dinilai penting untuk menjamin rasa keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Salah satu suara yang mengemuka datang dari Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK). Melalui pernyataan resminya, GMJPK meminta Polda Jawa Barat mengusut tuntas tragedi tersebut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, bersama Danlap Muhammad Faizal, menegaskan bahwa peristiwa tersebut patut diduga terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara kegiatan.
“Kami meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan kepastian hukum dan mengusut tuntas peristiwa ini. Ada korban jiwa, dan itu tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas keduanya, dikutip dari jabar.jpnn.com.
Dugaan Kelalaian dan Dasar Hukum
GMJPK menilai, dugaan kelalaian dalam peristiwa tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka merujuk pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana juga diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, GMJPK berpandangan bahwa dugaan kelalaian dalam tragedi pesta pernikahan di Garut merupakan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses perkara meskipun tanpa adanya laporan resmi dari korban.
“Dalam konteks ini, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum tanpa harus menunggu laporan,” ujar Hilmi dan Faizal.
Santunan Tak Hentikan Proses Pidana
GMJPK juga menyoroti pandangan yang berkembang di masyarakat terkait pemberian santunan kepada keluarga korban. Menurut mereka, santunan merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan yang patut diapresiasi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menggugurkan proses pidana.
“Pemberian santunan tidak menghapus tanggung jawab pidana. Proses hukum tetap harus berjalan demi keadilan,” tegas keduanya.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk penyelenggara utama, dimintai klarifikasi secara menyeluruh sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Tuntutan Mahasiswa kepada Aparat
Atas dasar tersebut, GMJPK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan status penyidikan dalam penanganan hukum kasus pesta rakyat di Garut guna memberikan kepastian hukum.
Kedua, GMJPK menuntut agar pihak penyelenggara bertanggung jawab secara hukum dan memastikan proses pidana tetap dilanjutkan hingga tuntas. Ketiga, mereka mendesak aparat untuk mengusut secara menyeluruh tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Menanti Langkah Tegas Aparat
Tragedi di Pendopo Kabupaten Garut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan kegiatan berskala besar memerlukan perencanaan, pengamanan, dan pengawasan yang ketat. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum agar keadilan bagi para korban benar-benar terwujud.
Kepastian hukum, menurut banyak pihak, menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. (Timred/CN)
sumber : jabar.jpnn.com

















