Beranda Nusantara THR PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2026 Disiapkan Rp60,8 Miliar, Menunggu PP...

THR PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2026 Disiapkan Rp60,8 Miliar, Menunggu PP sebagai Dasar Pencairan

106
0
1. Sekda Jawa Barat Herman Suryatman saat memberikan keterangan terkait THR PPPK 2026.(Foto: Ujang/cimutnews.co.id)

BANDUNG, cimutnews.co.id – THR PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2026 dipastikan telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan total anggaran mencapai Rp60,8 miliar. Namun, pencairan tunjangan hari raya tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Kebijakan pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan program nasional yang rutin dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah pusat melalui regulasi Peraturan Pemerintah (PP) mengatur secara teknis besaran, mekanisme, serta waktu pencairan THR guna memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, cakupan penerima THR terus diperluas, termasuk bagi PPPK paruh waktu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi menjelang hari besar keagamaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026. Besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai setara dengan satu bulan gaji terakhir.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa kesiapan anggaran menjadi langkah awal untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu. Meski demikian, pencairan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan guna memastikan proses administrasi berjalan lancar segera setelah regulasi diterbitkan.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan ASN.
“Besaran THR yang akan diterima PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir. Anggaran sudah kami siapkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia juga memastikan kesiapan teknis pencairan.
“Begitu Peraturan Pemerintah terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairan agar dapat diterima tepat waktu,” tambahnya.

Baca juga  HIMA MPI IAIN Ash-Shiddiqiahyah Gelar Rapat Kerja dan Yasinan, Perkuat Konsolidasi dan Spirit Kaderisasi

Secara investigatif, kesiapan anggaran yang telah dialokasikan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pusat. Namun, ketergantungan pada regulasi nasional menjadi faktor penentu utama dalam proses pencairan THR.

Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun secara fiskal daerah telah siap, aspek legal tetap menjadi prioritas guna menghindari potensi pelanggaran administrasi. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara rinci teknis pembayaran, termasuk komponen gaji yang dihitung serta mekanisme penyaluran.

Dalam konteks ekonomi, pencairan THR memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi masyarakat. Dana yang diterima ASN umumnya digunakan untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri, sehingga berkontribusi pada perputaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika inflasi yang kerap meningkat menjelang hari besar keagamaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menunggu informasi resmi terkait pencairan THR serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah berharap regulasi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu sesuai harapan ASN.

Kesiapan anggaran THR PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2026 menjadi langkah positif dalam mendukung kesejahteraan ASN. Namun, pencairan tetap bergantung pada terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan. (Ujang)

Sumber : Humas Jabar