Home Palembang Tutup 2025 dengan Kinerja Impresif, Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai...

Tutup 2025 dengan Kinerja Impresif, Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45,8 Miliar

49
0
2. Proses pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sumbagtim yang dipusatkan di KPPBC TMP B Palembang. (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja pengawasan yang dinilai solid dan konsisten. Sepanjang tahun ini, Bea Cukai Sumbagtim berhasil melakukan 759 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, baik melalui jalur darat maupun laut.

Capaian tersebut menjadi bukti pengawasan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dalam rangka mencegah masuk serta beredarnya barang ilegal di wilayah Sumatera bagian timur. Sebagai bentuk akuntabilitas atas seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh wilayah kerjanya.

Rangkaian kegiatan pemusnahan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi. Dimulai oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025, hingga puncaknya dilaksanakan oleh Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

Pemusnahan dipusatkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, sekaligus menjadi penanda berakhirnya rangkaian pengawasan Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dan pertanggungjawaban institusi dalam menjalankan tugas negara.

“Bea Cukai memiliki peran strategis sebagai community protector. Kami melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas industri dalam negeri, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara,” ujar Agus Yulianto dalam wawancara eksklusif bersama cimutnews.co.id.

Agus mengungkapkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan apabila barang ilegal dibiarkan beredar di masyarakat.

Baca juga  Gubernur Herman Deru Tegaskan Kepedulian, Bukan Intervensi: Pertemuan Hangat Demi Kebangkitan Sriwijaya FC dan Sepak Bola Sumsel

Barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai. Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagtim berhasil menyita dan memusnahkan 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dinilai krusial karena selain merugikan penerimaan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Bea Cukai Sumbagtim turut memusnahkan berbagai barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas). Barang-barang tersebut dinilai berisiko mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional apabila dibiarkan beredar secara bebas.

Di wilayah kerja Bea Cukai Jambi, salah satu barang yang dimusnahkan adalah air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya. Peredaran senjata tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang bekas tidak layak pakai (ballpress) yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang bekas jenis ini dinilai berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta dapat mengganggu stabilitas industri dan perekonomian nasional.

Agus menegaskan, seluruh rangkaian penindakan hingga pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai mengemban mandat penting sebagai pelaksana border control.

“Setiap penindakan dan pemusnahan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan Bea Cukai Sumbagtim tidak terlepas dari sinergi lintas pemangku kepentingan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta dukungan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera bagian timur.

Baca juga  Gubernur Herman Deru Lepas Ratusan Jamaah Haul Kiai Marogan ke-125, Targetkan Jadi Agenda Wisata Religi Tahunan Sumsel

Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen memperkuat kerja sama tersebut guna mewujudkan sistem pelayanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.

“Kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, MH, turut menghadiri kegiatan pemusnahan tersebut. Kehadirannya menjadi simbol dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap langkah tegas Bea Cukai dalam penegakan hukum.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang konsisten menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kepentingan negara,” ujar Edward Candra. (Poerba)