
PRABUMULIH, cimutnews.co.id – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 2027 berpotensi memengaruhi nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih.
Pemerintah Kota Prabumulih mencatat jumlah PPPK mencapai lebih dari 4.000 orang, sementara aturan baru membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang dinilai berisiko terhadap keberlanjutan pembayaran gaji.
Aturan UU HKPD dan Dampaknya bagi Daerah
Batas Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawai daerah hanya sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjaga kesehatan fiskal daerah
- Mendorong belanja produktif
- Mengurangi ketergantungan pada belanja rutin
Namun, dalam praktiknya, banyak daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas angka tersebut.
Kondisi Nyata di Daerah
Kepala BPKAD Prabumulih, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa secara nasional lebih dari 80 persen pemerintah daerah memiliki belanja pegawai melampaui 30 persen.
“Jika aturan ini diterapkan secara ketat, tentu akan ada penyesuaian besar, termasuk kemungkinan pengurangan tenaga PPPK,” ujarnya.
Nasib 4.000 PPPK Prabumulih di Ujung Ketidakpastian
Risiko Tidak Terbayarnya Gaji
Dengan jumlah PPPK mencapai lebih dari 4.000 orang, Pemerintah Kota Prabumulih menghadapi potensi tekanan anggaran yang signifikan.
Jika batas 30 persen diberlakukan tanpa penyesuaian:
- Sebagian PPPK berisiko tidak dapat dibayarkan
- PPPK paruh waktu menjadi kelompok paling rentan
- Beban APBD semakin berat
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah.
Pemda Masih Menunggu Petunjuk Teknis
Pemerintah daerah saat ini belum mengambil langkah konkret karena masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Kami belum mengetahui secara rinci mekanisme penerapannya. Semua masih menunggu kejelasan teknis,” kata Wawan.
Tekanan Fiskal dan Penurunan Transfer Pusat
Ruang Fiskal Semakin Sempit
Selain batas belanja pegawai, daerah juga menghadapi tantangan lain berupa penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Dampaknya:
- Ruang fiskal daerah semakin terbatas
- Prioritas anggaran harus diatur ulang
- Program pembangunan berpotensi tertunda
Dominasi belanja pegawai dalam struktur APBD membuat fleksibilitas anggaran menjadi semakin terbatas.
Tantangan Penyesuaian Anggaran
Penyesuaian terhadap aturan baru diperkirakan tidak mudah, terutama bagi daerah dengan ketergantungan tinggi pada belanja pegawai.
Beberapa opsi yang mungkin ditempuh:
- Rasionalisasi jumlah tenaga PPPK
- Penataan ulang skema kerja
- Optimalisasi pendapatan daerah
Analisis: Dilema Efisiensi vs Stabilitas Tenaga Kerja
Kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD sebenarnya dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong pembangunan yang lebih produktif.
Namun di sisi lain, implementasi tanpa kesiapan dapat menimbulkan dampak sosial, seperti:
- Ketidakpastian kerja bagi PPPK
- Penurunan kualitas layanan publik
- Potensi meningkatnya angka pengangguran
Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menemukan keseimbangan antara disiplin fiskal dan perlindungan tenaga kerja (Indra)


















