
PALI, cimutnews.co.id — Hasil investigasi redaksi CimutNews.co.id berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Tahun Anggaran 2024, mengungkap fakta mengejutkan: terdapat kebocoran besar pada pos belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Laporan yang diterbitkan pada 25 Mei 2025 itu menyingkap praktik penyimpangan anggaran yang bersifat berulang dan sistemik, dengan total kerugian daerah mencapai Rp872,85 juta.
Penyimpangan Anggaran Terstruktur
Hasil audit BPK menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari kelebihan pembayaran, bukti perjalanan dinas fiktif, hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah secara administratif.
Temuan ini, menurut BPK, mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta minimnya budaya akuntabilitas di lingkungan Sekretariat DPRD PALI.
Dalam laporan BPK yang dihimpun oleh tim CimutNews.co.id, rincian penyimpangan tersebut mencakup:
- Bukti penyebrangan kapal tidak tercatat dalam database PT ASDP Indonesia senilai Rp39,38 juta.
- Perjalanan dinas tidak sesuai tanggal dalam surat tugas sebesar Rp41,87 juta.
- Bukti penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp223,80 juta.
- Pembayaran uang representasi di luar ketentuan sebesar Rp566,20 juta.
- Ketidaksesuaian realisasi uang harian dan penginapan lumpsum senilai Rp1,6 juta.
Meski pihak Sekretariat DPRD PALI telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp37,3 juta, masih terdapat Rp836,6 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan hingga laporan audit rampung.
Kasus Lama Terulang: Dugaan Pola Penyimpangan Sistemik
Temuan tahun 2024 bukan kali pertama lembaga legislatif daerah itu tersandung kasus serupa. CimutNews.co.id mencatat, pada Tahun Anggaran 2023, BPK juga pernah mengungkap penyimpangan perjalanan dinas fiktif di DPRD PALI dengan nilai kerugian jauh lebih besar, yakni Rp4,7 miliar.
Modusnya hampir sama — laporan fiktif, kwitansi penginapan palsu, klaim BBM dan transportasi tidak valid, serta uang harian melebihi ketentuan.
Artinya, praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan masalah sistemik yang sudah berlangsung dua tahun berturut-turut tanpa adanya perbaikan berarti.
“Temuan berulang ini mengindikasikan lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan di internal DPRD maupun SKPD terkait,” ujar sumber internal Pemkab PALI kepada CimutNews.co.id, Selasa (11/11/2025).
Lemahnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Dalam dokumen audit yang diperoleh CimutNews.co.id, BPK menilai akar masalah terletak pada kurangnya pengawasan dan verifikasi berjenjang di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai tidak cermat dalam memeriksa bukti perjalanan dinas, sehingga membuka peluang penyimpangan dan manipulasi laporan.
“Uang rakyat menguap begitu saja lewat laporan fiktif yang sudah menjadi kebiasaan di lingkungan birokrasi tertentu,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol internal pemerintah daerah belum berjalan optimal, terutama dalam hal pengendalian dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi temuan tersebut, Bupati PALI menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi lembaga audit negara itu.
Bupati juga berjanji akan memerintahkan Kepala SKPD terkait, termasuk Sekretariat DPRD, untuk memperketat mekanisme verifikasi, serta memastikan seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah.
Sementara itu, BPK merekomendasikan agar Pemkab PALI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan anggaran, terutama dalam penggunaan dana perjalanan dinas yang sering kali menjadi celah penyimpangan.
Catatan Investigatif CimutNews
Kasus ini menunjukkan bahwa penyimpangan anggaran daerah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga budaya birokrasi yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Hasil investigasi CimutNews.co.id mengindikasikan bahwa lemahnya fungsi verifikasi internal, rendahnya integritas aparatur, serta kurangnya tindak lanjut atas rekomendasi audit sebelumnya menjadi faktor utama berulangnya kasus ini.
Apabila rekomendasi BPK kembali diabaikan, publik berhak mempertanyakan komitmen Pemkab PALI dalam mengelola uang rakyat secara bersih dan bertanggung jawab.(Timred/CN)

















