Home Utama Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Ibu Siswa SMK di Nias Lapor ke Polres...

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Ibu Siswa SMK di Nias Lapor ke Polres dan Minta Keadilan

42
0
1. Ibu korban didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pengeroyokan anak di bawah umur ke SPKT Polres Nias. (Foto: Timred/CN)

Nias, cimutnews.co.id — Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Nias. Seorang pelajar berinisial K. Bate’e (16) dilaporkan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh I. Bate’e bersama sejumlah rekannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban Yasiria Gulo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk melaporkan peristiwa tersebut dan menuntut keadilan hukum.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/744/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, kejadian bermula saat korban pulang dari sekolah. Setibanya di rumah, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dianiaya oleh terduga pelaku bersama teman-temannya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, setelah menerima informasi dari korban, pelapor segera membawa anaknya untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda. Merasa keberatan dan khawatir dengan kondisi fisik serta psikis anaknya, Yasiria Gulo kemudian melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Nias agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelapor membawa korban berobat ke Rumah Sakit Bethesda. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Nias agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” demikian petikan keterangan dalam laporan polisi tersebut.

Ditemui terpisah, Yasiria Gulo mengungkapkan kondisi anaknya saat pulang ke rumah sangat memprihatinkan. Menurutnya, korban terlihat lemas dan mengalami sejumlah luka akibat pukulan yang diduga dilakukan para pelaku.

“Anak saya pulang ke rumah sudah tidak berdaya. Ada bekas pukulan di bagian kepala dan dada. Bahkan baju sekolahnya robek,” ujar Yasiria kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Baca juga  Jokowi Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi, Nama Presiden Kerap Terseret Kasus Menteri

Ia mengaku sangat terpukul melihat kondisi anaknya, terlebih secara psikis korban kini mengalami trauma berat. Yasiria berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

“Saya sangat berharap kepada Bapak Kapolres Nias agar laporan saya diproses secepatnya. Sebelum masalah ini tuntas, anak saya trauma untuk kembali bersekolah di SMK Negeri 1 Gido,” ungkapnya.

Trauma tersebut, lanjut Yasiria, semakin diperparah karena korban setiap hari harus melintasi depan rumah terduga pelaku untuk menuju sekolah. Kondisi itu membuat korban merasa takut dan tidak nyaman.

“Setiap hari anak saya harus melewati rumah pelaku. Itu membuat dia ketakutan dan enggan berangkat sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Budiaeli Dawolo, S.H, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban. Ia menilai dugaan pengeroyokan terhadap kliennya merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Perbuatan terduga pelaku ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum,” tegas Budiaeli.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun terduga pelaku disebut-sebut masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

“Walaupun terduga pelaku masih di bawah umur, bukan berarti kebal hukum. Proses hukum tetap bisa berjalan dengan mekanisme yang telah diatur. Kami berharap penyidik Polres Nias segera melakukan tahapan penyelidikan secara profesional dan transparan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.

Baca juga  Kebun Ketahanan Pangan yang dikelola Satker Bidkum Polda Sumsel di Panen, Seluruh Hasil Dibagikan ke Masyarakat Sekitar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan cepat agar memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.(Timred/CN)