
Lubuklinggau, cimutnews.co.id – Keputusan mengejutkan datang dari Wewen Sohar, pemilik Cafe QQ Lubuklinggau. Ia secara resmi mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau (DPMPTSP) untuk mencabut izin operasional usahanya, Selasa (27/1/2026). Langkah ini sontak menyita perhatian publik, mengingat Cafe QQ selama ini dikenal sebagai salah satu tempat hiburan malam yang ramai dan memiliki pelanggan tetap.
Keputusan pencabutan izin tersebut menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Cafe QQ tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0309250106363 dengan klasifikasi KBLI 56303, yakni Rumah Minum/Kafe. Namun dalam praktiknya, aktivitas yang berjalan dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan peruntukan izin tersebut.
Wewen Sohar mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari para ulama dan organisasi kepemudaan di Kota Lubuklinggau. Menurutnya, desakan tersebut mendorongnya melakukan refleksi dan mengambil keputusan yang ia anggap paling bertanggung jawab.
“Saya mengambil keputusan ini karena ada desakan dari ulama dan organisasi kepemudaan yang meminta agar Cafe QQ ditutup. Setelah saya pikirkan, ini adalah langkah yang harus saya ambil,” ujar Wewen kepada awak media.
Dengan nada berat, Wewen menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan atas kesadaran pribadi sekaligus tanggung jawab moral. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan usaha, terutama terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau.
“Hari ini, dengan berat hati saya mencabut izin Cafe QQ Lubuklinggau karena saya merasa bersalah. Selama Cafe QQ beroperasi, belum ada satu rupiah pun yang masuk sebagai PAD Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan publik, karena menyiratkan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah selama operasional tempat hiburan malam tersebut. Wewen juga secara terbuka mengakui bahwa izin yang dikantongi tidak sepenuhnya sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Menurutnya, izin yang dimiliki adalah karaoke dan kafe, sementara dalam praktiknya Cafe QQ beroperasi layaknya bar atau diskotik. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu alasan utama dirinya memutuskan untuk menghentikan operasional dan mencabut izin.
“Peruntukan izin karaoke dan kafe itu tidak tepat. Seperti kita ketahui bersama, QQ adalah bar atau diskotik. Ini menjadi kesalahan yang harus saya akui,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa perizinan untuk usaha bar atau diskotik tidak dapat diproses di tingkat kabupaten atau kota. Untuk jenis usaha tersebut, perizinan harus melalui pemerintah provinsi dengan persyaratan yang ketat dan kriteria tertentu.
“Kalaupun mau mengurus izin bar atau diskotik, itu harus ke provinsi dan tidak mudah. Oleh karena itu, setelah saya cabut izin usaha Cafe QQ mulai hari ini, saya tegaskan jika tempat tersebut masih beroperasi, maka itu bukan lagi di bawah manajemen saya,” jelas Wewen.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab apabila di kemudian hari terdapat aktivitas operasional di lokasi yang sama dengan mengatasnamakan Cafe QQ. Ia berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pengakuan terbuka Wewen Sohar membuka diskursus lebih luas terkait pengawasan perizinan usaha hiburan malam di Lubuklinggau. Banyak pihak menilai persoalan ini tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.
Masyarakat berharap, langkah yang diambil owner Cafe QQ dapat menjadi momentum bagi penertiban usaha hiburan malam di Kota Lubuklinggau. Selain itu, diperlukan penguatan pengawasan agar setiap izin usaha benar-benar sesuai dengan peruntukan dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan audit dan pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan malam, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan norma yang berlaku. Transparansi perizinan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap tata kelola usaha di daerah dapat terjaga.
Ke depan, kasus Cafe QQ diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih cermat dalam mengurus perizinan dan menjalankan usaha sesuai ketentuan. Bagi pemerintah daerah, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang konsisten demi mencegah pelanggaran serupa terulang. (Amin)


















