Beranda Kriminal Oknum Polisi Diduga KDRT dan Selingkuh Dipatsus, Polda Sumsel Tegaskan Tak Ada...

Oknum Polisi Diduga KDRT dan Selingkuh Dipatsus, Polda Sumsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Etik

57
0
1. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat memberikan keterangan terkait penempatan Patsus oknum anggota Polri. (Foto : Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id – Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga marwah institusi kembali ditegaskan. Seorang oknum anggota Polres Pagaralam berinisial Briptu WY resmi ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang menyeret nama anggota kepolisian tersebut.

Penempatan Patsus dilakukan pada Senin (26/1/2026) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian di Sumatera Selatan tidak memberi toleransi terhadap perilaku menyimpang, terlebih yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan mencederai kehormatan institusi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan langkah penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa Briptu WY akan menjalani penempatan khusus selama 21 hari ke depan.

“Benar, yang bersangkutan kita tempatkan di Patsus selama 21 hari. Proses pemeriksaan masih terus berjalan, terutama terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada awak media.

Menurutnya, penempatan Patsus merupakan bagian dari mekanisme internal Polri untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah cepat yang diambil Propam Polda Sumsel ini mendapat sorotan luas dari publik. Banyak pihak menilai, tindakan tegas tersebut mencerminkan keseriusan pimpinan Polda Sumsel dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng citra Polri.

Di balik proses hukum yang berjalan, terdapat kisah pilu yang dialami korban, Putri Linggawaty (30), istri dari Briptu WY. Setelah sekian lama memendam penderitaan, perjuangan Putri kini mulai menemukan titik terang. Melalui pendampingan hukum dari LBH Bima Sakti, berbagai fakta dugaan kekerasan rumah tangga yang dialaminya mulai terungkap ke publik.

Baca juga  Herman Deru Buka Retret Laskar Pandu Satria Jilid II: Cetak Pemuda Sumsel yang Tangguh dan Berjiwa Kepemimpinan

Salah satu kuasa hukum korban, Conie Pania Puteri, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung sejak awal pernikahan korban dengan terlapor. Menurutnya, kekerasan tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga fisik dengan intensitas yang terus meningkat.

“Sejak dimulainya pernikahan, sejak itu pula klien kami mengalami pemukulan. Mulai dari yang dianggap ringan hingga yang berat. Klien kami sering kali memilih mengalah, bahkan meminta maaf atas kesalahan yang tidak pernah ia pahami, termasuk kepada ibu mertua. Namun, semua itu kerap berakhir dengan pertengkaran dan kekerasan fisik hingga klien kami mengalami luka,” ungkap Conie.

Pernyataan tersebut menggambarkan betapa berat beban psikologis dan fisik yang harus ditanggung korban. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius, bahkan ketika pelakunya berasal dari aparat penegak hukum.

Di sisi lain, apresiasi juga disampaikan kepada penyidik Unit 5 PPA Subdit IV Polda Sumsel yang dinilai bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara ini. Proses pemeriksaan yang berjalan intensif diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum internal Polri.

Publik berharap, penanganan kasus ini tidak berhenti pada penempatan Patsus semata. Proses etik dan disiplin diharapkan berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku.

Kasus Briptu WY juga menjadi momentum refleksi bagi institusi Polri untuk terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan mental, serta perlindungan terhadap anggota keluarga Polri, khususnya perempuan. Keberanian korban untuk bersuara dan dukungan aparat penegak hukum dinilai sebagai langkah penting dalam memutus rantai kekerasan.

Dengan penegakan disiplin yang konsisten, Polda Sumsel menegaskan pesan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelanggaran etik dan kekerasan, siapa pun pelakunya. Penegakan hukum yang adil diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menjaga kehormatan institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (Poerba)