
JAKARTA, cimutnews.co.id — Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga kesinambungan produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun berjalan.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait capaian ekonomi 2025 dan stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Agenda itu juga memuat kebijakan diskon tarif transportasi, bantuan pangan, serta langkah stabilisasi ekonomi lainnya selama periode Lebaran.
Airlangga menegaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFA bagi pekerja dan buruh akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam menerapkan pola kerja fleksibel secara terukur.
Secara nasional, kebijakan kerja fleksibel menjelang hari besar keagamaan merupakan bagian dari strategi pengelolaan mobilitas masyarakat yang semakin dinamis. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan perjalanan mudik dengan keberlanjutan aktivitas ekonomi, sehingga arus pergerakan tidak menimbulkan gangguan signifikan terhadap produktivitas maupun layanan publik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengimbau kepala daerah agar mendorong perusahaan di wilayah masing-masing memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan seragam.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan WFA tidak berlaku bagi seluruh sektor. Sejumlah bidang layanan esensial tetap dikecualikan, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik. Pengecualian ini dimaksudkan agar pelayanan dasar kepada masyarakat dan kegiatan ekonomi strategis tetap berjalan normal.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, sehingga pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Ia juga memastikan bahwa selama periode WFA, hak pekerja tetap terlindungi. Upah dibayarkan penuh sebagaimana saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan diberikan ruang untuk mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan guna menjaga kinerja tetap optimal meski pekerjaan dilakukan secara fleksibel.
Kebijakan ini dinilai memiliki dampak ganda. Selain membantu mengurai kepadatan mobilitas menjelang mudik Lebaran, WFA juga membuka ruang adaptasi pola kerja yang lebih modern dan berbasis teknologi. Transformasi tersebut sejalan dengan tren global yang menempatkan fleksibilitas kerja sebagai bagian dari efisiensi organisasi tanpa mengurangi tanggung jawab profesional.
Dalam konteks ekonomi daerah, penerapan WFA berpotensi menjaga stabilitas aktivitas konsumsi dan distribusi selama periode HBKN. Mobilitas yang lebih terkelola diharapkan mengurangi tekanan pada transportasi dan logistik, sekaligus memastikan layanan publik tetap tersedia bagi masyarakat yang tidak melakukan perjalanan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran lintas kementerian menunjukkan bahwa kebijakan WFA menjadi bagian dari langkah terpadu pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi selama periode Lebaran.
Pemerintah berharap dunia usaha dapat merespons kebijakan ini secara proporsional dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan serta perlindungan hak pekerja. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi WFA secara nasional.
Menutup keterangannya, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan mobilitas masyarakat, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan WFA diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek menghadapi lonjakan perjalanan Lebaran, tetapi juga bagian dari transformasi tata kelola kerja yang lebih adaptif di masa mendatang. (Timred/CN)
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan

















