Beranda Lahat Pengedar Sabu Lahat Ditangkap: Polisi Amankan 17 Paket Narkotika di Merapi Barat,...

Pengedar Sabu Lahat Ditangkap: Polisi Amankan 17 Paket Narkotika di Merapi Barat, Ini Kronologi Lengkapnya

72
0
1. Petugas Sat Res Narkoba Polres Lahat saat mengamankan tersangka kasus narkotika di Merapi Barat. (Foto: Antoni/cimutnews.co.id)

LAHAT, cimutnews.co.id – Pengedar sabu di Lahat ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat dalam penggerebekan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Sabtu malam (21/02/2026). Seorang pria berinisial P Bin D (Alm) diamankan bersama barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

 Upaya pemberantasan narkotika di daerah merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Pemerintah bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmen zero tolerance terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran di daerah secara konsisten melakukan penindakan berbasis informasi masyarakat dan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai distribusi narkoba hingga ke tingkat bawah.

 Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman tersangka di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 17 paket sabu dengan berat bruto 4,36 gram
  • 2 lembar plastik klip transparan
  • 1 unit handphone Android merk OPPO A78 warna hitam

Barang bukti ditemukan di selipan sofa ruang tamu setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi setempat.

 Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, anggota kami bergerak melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Saat diamankan, tersangka sedang berada di dalam kamar rumahnya,” ujar AKP Tambunan.

Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H dengan sistem titip jual.

 Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Modus titip jual yang digunakan pelaku menjadi salah satu pola distribusi yang kerap ditemukan dalam jaringan narkoba skala kecil hingga menengah.

Baca juga  Petani OKI Terima 142 Ton Benih Padi, Pemerintah Pastikan Pemulihan Sawah Pascabanjir Berjalan Cepat

Penggunaan rumah pribadi sebagai lokasi penyimpanan barang bukti juga menunjukkan upaya pelaku untuk menghindari deteksi aparat. Namun, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terbukti menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Langkah ini penting guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

 
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a KUHP terbaru.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus langkah preventif dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Lahat. (Antoni)

Sumber: Polres Lahat