
MUBA, cimutnews.co.id – Pembahasan PKKPR perkebunan sawit Muba 2026 menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Forum ini membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana investasi perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektare, dengan penekanan pada aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, dan kepastian hukum.
Secara nasional, kebijakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan bagian dari reformasi perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah pusat menekankan pentingnya sinkronisasi antara investasi dan rencana tata ruang guna mencegah konflik lahan serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
PKKPR menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit, berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026), dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba, Drs Syafaruddin MSi, dan dihadiri perangkat daerah terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan perusahaan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU PR Muba, Ir Arwin ST MSi, menjelaskan bahwa permohonan PKKPR diajukan oleh PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui OSS dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Lokasi ID: L-202602180858084896618.
“Berdasarkan data OSS, luas lahan yang diajukan sekitar 4.229,49 hektare. Sementara berdasarkan data koordinat (shapefile), luasnya sekitar 4.188,66 hektare. Ini menjadi bahan verifikasi teknis dalam forum,” jelas Arwin.
Lokasi rencana kegiatan berada di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, dengan klasifikasi usaha KBLI 01262, yakni perkebunan buah kelapa sawit.
Pj Sekda Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
“Forum ini merupakan tahapan yang wajib dilalui untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib, terencana, dan sesuai aturan. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi investasi yang patuh hukum dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyampaikan harapan agar rencana investasi tersebut mendapat dukungan.
“Investasi ini berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal. Semakin luas lahan yang dikembangkan, semakin besar peluang tenaga kerja yang terserap,” katanya.
Dalam forum tersebut, aspek legalitas menjadi perhatian utama. Salah satu dokumen yang dikaji adalah Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam sebagai holding dengan PT Muarabungo Plantation (MBP), yang mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.
Perbedaan data luas lahan antara sistem OSS dan data koordinat juga menjadi fokus pembahasan. Hal ini menunjukkan pentingnya validasi teknis sebelum persetujuan diberikan, guna menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Secara investigatif, forum ini juga menjadi ruang klarifikasi awal terhadap rencana investasi berskala besar yang berpotensi berdampak pada lingkungan, tata ruang, serta sosial ekonomi masyarakat sekitar. Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap tahapan harus dilalui secara transparan dan akuntabel.
Langkah selanjutnya, pemerintah bersama tim teknis akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lokasi. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan atau pelanggaran tata ruang.
Pemerintah Kabupaten Muba mengimbau seluruh pihak, baik investor maupun masyarakat, untuk mendukung proses perizinan yang transparan dan sesuai regulasi. Investor diharapkan mematuhi seluruh ketentuan tata ruang dan lingkungan, sementara masyarakat diharapkan aktif memberikan masukan konstruktif.
Selain itu, koordinasi lintas sektor diharapkan terus diperkuat guna memastikan setiap investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Pembahasan PKKPR perkebunan sawit di Muba masih berada pada tahap kajian dan verifikasi teknis. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait persetujuan kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi dan keterangan resmi narasumber, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalistik. (Noto)


















