Beranda Investigasi Kontroversi Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Rp10 Miliar: DPRD Soroti Desain Lafaz...

Kontroversi Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Rp10 Miliar: DPRD Soroti Desain Lafaz Nabi Muhammad SAW dan Legalitas Konsultan

9
0
2. Bundaran Air Mancur Palembang yang direvitalisasi dengan anggaran hampir Rp10 miliar dari dana Bantuan Gubernur Sumatera Selatan kini menuai kontroversi desain.(Foto:Timred/CN)

PALEMBANG, cimutnews.co.id – Proyek revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang senilai hampir Rp10 miliar menuai kontroversi serius setelah desainnya menampilkan tulisan “Nabi Muhammad SAW” di atas ornamen teratai. Polemik ini mencuat dalam Rapat Koordinasi di Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (10/2/2026), ketika sejumlah pimpinan DPRD dan tokoh masyarakat mempertanyakan kesesuaian desain ruang publik, legalitas konsultan perencana, serta transparansi penggunaan anggaran bantuan gubernur (Bangub).

Kontroversi tersebut menjadi sorotan karena Bundaran Air Mancur merupakan salah satu ikon ruang publik di pusat Kota Palembang yang digunakan masyarakat dari berbagai latar belakang agama. Sejumlah anggota dewan menilai desain yang memasukkan simbol keagamaan di ruang publik lintas agama berpotensi menimbulkan polemik sosial.

DPRD: Ruang Publik Harus Inklusif

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap desain proyek tersebut. Menurutnya, ruang publik seharusnya mencerminkan nilai kebersamaan seluruh warga, bukan simbol yang berpotensi memicu perdebatan.

Secara pribadi saya menilai itu tidak pantas. Palembang ini terdiri dari berbagai agama. Ruang publik harus inklusif, sebaiknya desainnya diubah!” tegas Ali Subri dalam rapat koordinasi.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek sosial dan keberagaman masyarakat sebelum menetapkan desain sebuah proyek publik yang berada di jantung kota.

Lafaz Suci Dinilai Tidak Tepat di Bundaran

Kritik juga datang dari Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah. Ia menilai penempatan lafaz Nabi Muhammad SAW di air mancur yang berada di persimpangan jalan tidak tepat secara etika maupun simbolik.

Nabi Muhammad SAW itu mulia. Tidak pantas lafaz beliau ditempatkan di air mancur. Tempatnya di masjid atau musala. Bundaran ini ruang publik lintas agama,” ujar Ilyas.

Baca juga  IDI Palembang Siapkan HUT ke-75, Wali Kota Ratu Dewa: Momentum Nyata Membangun Kesehatan untuk Semua

Menurutnya, penggunaan simbol agama di fasilitas publik harus mempertimbangkan sensitivitas sosial serta nilai kesakralan simbol tersebut.

Legalitas Konsultan Perencana Dipertanyakan

Selain desain, rapat juga menyoroti legalitas konsultan perencana proyek yang hingga kini belum dipaparkan secara jelas kepada DPRD maupun publik.

Ketua LKPSS, Dr. Ir. H. Rahidin H. Anang, MS, mempertanyakan kompetensi pihak yang merancang proyek tersebut. Ia mendesak agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menghadirkan konsultan perencana dalam rapat lanjutan.

Konsultan perencanaan harus memiliki sertifikat arsitek dan kompetensi yang sah. Kalau tidak punya kompetensi, maka tidak sah! Jika tidak profesional, itu melanggar aturan,” tegas Rahidin.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, SH, yang memperingatkan bahwa penggunaan konsultan tanpa sertifikasi resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Anggaran dari Dana Bantuan Gubernur

Di tengah polemik tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi BAM, Ari Apriansyah, menjelaskan bahwa proyek ini tidak menggunakan APBD Kota Palembang, melainkan Bantuan Gubernur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai sekitar Rp9.950.000.000.

Menurut Ari, pekerjaan fisik proyek sebenarnya telah selesai sejak 5 Januari 2026, namun realisasi pembayaran baru sekitar 30 persen karena mekanisme pencairan dana dilakukan secara bertahap.

Pembayaran dilakukan bertahap karena ini dana Bangub. Proyek ini ditanggung terlebih dahulu oleh kontraktor,” jelasnya.

Rapat Berakhir Deadlock

Rapat koordinasi tersebut akhirnya berakhir tanpa keputusan final. DPRD Kota Palembang tetap meminta evaluasi total terhadap desain Bundaran Air Mancur, sekaligus menuntut transparansi terkait perencanaan proyek dan penggunaan anggaran.

Sejumlah anggota dewan berharap pemerintah kota segera membuka seluruh dokumen perencanaan kepada publik guna memastikan proyek revitalisasi tersebut tidak hanya estetis, tetapi juga sensitif terhadap keberagaman serta akuntabel secara hukum dan anggaran.

Baca juga  Polda Sumsel Musnahkan Sabu 7,53 Kg dan Ganja 33 Kg

“Yang kita inginkan sederhana, desainnya tepat, tidak menimbulkan polemik, dan setiap rupiah anggaran publik bisa dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu anggota dewan menutup rapat. (Timred/CN)