Beranda Nasional Pengumuman Idulfitri di Luar Pemerintah Bisa Haram, MUI Imbau Umat Ikuti Ketetapan...

Pengumuman Idulfitri di Luar Pemerintah Bisa Haram, MUI Imbau Umat Ikuti Ketetapan Resmi

9
0
1. Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis memberikan keterangan usai sidang isbat penetapan Idulfitri 1447 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.(Foto:Timred/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id – Pengumuman Idulfitri di luar ketetapan pemerintah bisa haram hukumnya, ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, usai sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah yang digelar bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026). Penegasan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban dan persatuan umat Islam di Indonesia.

Pemerintah melalui sidang isbat resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan hilal dan perhitungan hisab sesuai kriteria yang berlaku secara nasional.

Pengumuman di Luar Pemerintah Dinilai Berpotensi Memecah Belah

Cholil Nafis menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan maupun Idulfitri merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri atau pemegang otoritas. Hal ini juga merujuk pada keputusan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama serta fatwa MUI tahun 2004 yang menekankan pentingnya mengikuti keputusan resmi.

“Kalau ada pengumuman di luar ketetapan pemerintah dan itu berpotensi menimbulkan perpecahan, maka bisa dihukumi haram,” ujar Cholil.

Menurutnya, perbedaan dalam penentuan hari raya memang kerap terjadi, namun jika diumumkan secara terpisah tanpa mempertimbangkan persatuan umat, hal tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.

Peran Pemerintah dalam Menjaga Keseragaman

Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga keseragaman pelaksanaan ibadah, khususnya dalam momen besar seperti Idulfitri. Sidang isbat menjadi mekanisme resmi yang menggabungkan pendekatan ilmiah (hisab) dan observasi langsung (rukyat).

Kementerian Agama selama ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli astronomi, ormas Islam, hingga perwakilan negara sahabat dalam proses penentuan tersebut, guna memastikan keputusan yang diambil bersifat kredibel dan dapat diterima secara luas.

Baca juga  Aksi Jambret di Jakarta Pusat Viral, Korban Terpelanting ke Aspal di Tengah Sorotan Kasus Hogi Minaya

Tetap Kedepankan Toleransi

Meski menegaskan pentingnya mengikuti keputusan pemerintah, Cholil Nafis juga mengingatkan bahwa toleransi tetap harus dijaga di tengah perbedaan yang ada di masyarakat.

“Pada saat yang sama, kita tetap menghormati saudara-saudara yang memiliki keyakinan berbeda dalam menentukan hari raya,” katanya.

Ia menekankan bahwa perbedaan seharusnya tidak menjadi sumber konflik, melainkan disikapi dengan saling menghargai antarumat Islam.

Imbauan Jaga Persatuan di Momentum Idulfitri

Momentum Idulfitri, lanjut Cholil, seharusnya menjadi ajang mempererat ukhuwah atau persaudaraan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti ketetapan pemerintah demi menjaga keharmonisan dan persatuan nasional.

“Yang terpenting adalah menjaga kebersamaan dan persatuan umat, terutama di hari yang suci ini,” tutupnya. (Timred/CN)