Beranda Kriminal Kepemilikan Senjata Ilegal Palembang Terungkap, Dua Pria Diamankan Saat Patroli Dini Hari

Kepemilikan Senjata Ilegal Palembang Terungkap, Dua Pria Diamankan Saat Patroli Dini Hari

9
0
2. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti dalam pengungkapan kepemilikan senjata ilegal di Palembang.(Foto:Poerba/cimutnews.co.id)

PALEMBANG, cimutnews.co.id – Kasus kepemilikan senjata ilegal Palembang terungkap dalam patroli dini hari yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Kertapati, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam satu rangkaian operasi, polisi mengamankan dua pria dengan barang bukti berbeda, mulai dari senjata tajam hingga senjata api rakitan lengkap dengan peluru, yang berpotensi digunakan dalam tindak kriminal.

Dua Kasus Berbeda dalam Satu Patroli

Senjata Tajam Dibawa Terbuka

Tersangka pertama berinisial YB (48), seorang wiraswasta, diamankan saat kedapatan membawa empat bilah senjata tajam yang diselipkan di tubuhnya.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 bilah clurit
  • 2 bilah golok dengan ukuran berbeda
  • 1 bilah pisau

Menurut pihak kepolisian, keberadaan senjata tersebut tanpa alasan jelas menimbulkan potensi ancaman keamanan di ruang publik.

Pistol Rakitan dan Amunisi Aktif

Sementara itu, tersangka kedua NB (53), seorang buruh, diamankan karena gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan:

  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol
  • 1 magazine
  • 7 butir peluru aktif
  • 1 sarung senjata

Penemuan ini menjadi perhatian serius karena senjata api rakitan tersebut dalam kondisi siap pakai.

Dari Patroli Rutin hingga Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang digelar Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan rawan kriminalitas di Jalan Mayjend Satibi Darwis.

Berdasarkan keterangan polisi, petugas mencurigai dua pria yang berada di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan senjata tajam pada YB dan senjata api rakitan pada NB. Keduanya kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Tindak Pidana Tambahan

Selain kepemilikan senjata api ilegal, NB juga diduga terlibat dalam aktivitas pemotongan kabel jaringan di lokasi yang sama.

Baca juga  Polda Sumsel Perkuat Sinergi Tokoh Agama Jelang Ramadan, Upaya Jaga Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas

Petugas turut mengamankan:

  • Potongan kabel
  • Alat yang digunakan untuk memotong

Menurut penyidik, dugaan ini masih dalam pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur pencurian atau perusakan fasilitas publik.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • YB dikenakan Pasal 306 dan/atau 307 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak
  • NB dikenakan Pasal 306 serta kemungkinan tambahan pasal terkait senjata api ilegal

Menurut aparat, kepemilikan senjata api tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berat karena berpotensi mengancam keselamatan publik.

Ancaman Senjata Ilegal di Perkotaan

Pola Kejahatan di Wilayah Rawan

Kasus kepemilikan senjata ilegal Palembang ini mencerminkan pola umum di kawasan perkotaan, terutama di titik rawan kriminalitas.

Berdasarkan data pengungkapan sebelumnya, senjata tajam masih menjadi alat yang paling sering digunakan dalam tindak kejahatan jalanan, sementara senjata api rakitan mulai muncul sebagai ancaman baru.

Perbandingan Kasus

Dalam beberapa pengungkapan sebelumnya di Sumatera Selatan, kasus senjata api rakitan biasanya ditemukan tanpa amunisi.

Namun dalam kasus ini, keberadaan peluru aktif menunjukkan tingkat risiko yang lebih tinggi karena senjata siap digunakan sewaktu-waktu.

Dampak dan Signifikansi Kasus

Penangkapan dua tersangka dalam satu patroli menunjukkan efektivitas pendekatan preventif yang dilakukan aparat kepolisian. Patroli dini hari terbukti mampu mengungkap potensi kejahatan sebelum terjadi.

Dalam jangka pendek, pengungkapan ini dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Kertapati. Namun dalam jangka panjang, keberadaan senjata api rakitan di tangan sipil menunjukkan adanya jalur distribusi ilegal yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Selain itu, keterkaitan antara kepemilikan senjata dan dugaan aktivitas pemotongan kabel mengindikasikan bahwa kejahatan jalanan sering kali saling terkait dan tidak berdiri sendiri.

Baca juga  Ayah Bejat Gagahi Anak Kandung Sendiri

Kombinasi antara senjata tajam dan senjata api dalam satu lokasi patroli menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kini cenderung membawa alat dengan tingkat eskalasi berbeda—mulai dari intimidasi hingga potensi kekerasan mematikan.

Respons Kepolisian

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa patroli aktif akan terus ditingkatkan di wilayah rawan.

“Ini langkah preventif untuk mencegah kejahatan yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal tidak akan ditoleransi.

“Senjata api di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kehadiran aktif Polri dalam menjaga keamanan publik.

Kasus kepemilikan senjata ilegal di Palembang ini menjadi peringatan bahwa ancaman keamanan dapat muncul dari individu yang membawa senjata tanpa hak. Upaya preventif melalui patroli rutin terbukti efektif, namun perlu diiringi dengan pengawasan distribusi senjata ilegal yang lebih ketat.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah potensi kejahatan yang lebih besar. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here