
LAHAT, CimutNews.co.id – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Lahat dalam menekan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kikim Timur. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama personel Polsek Kikim Timur, seorang pria berinisial NA, warga Kecamatan Kikim Timur, diamankan karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Bunga, Kecamatan Kikim Timur. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan, SH, MH, bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Malau, SH, didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba IPDA Raden Putro, SH, Kanit Idik II AIPTU Ze Nasution, serta personel gabungan dari Polres dan Polsek.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 8 Juli 2026 yang menjadi dasar penyelidikan aparat terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam, satu unit timbangan digital merek Scale, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix HOT 40i warna kuning.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga NA tidak hanya sebagai pengguna, tetapi memiliki peran dalam peredaran narkotika. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang memasok barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan mengatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara hingga mengungkap rantai distribusi narkotika yang lebih luas.
Selain melengkapi administrasi penyidikan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, tes urine terhadap tersangka, serta akan mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan zat secara ilmiah melalui metode scientific investigation.
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Dijerat UU Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman.
Penyidik juga menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Pemberantasan Narkoba Masih Menjadi Prioritas Nasional
Pemberantasan narkotika masih menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia, keamanan sosial, serta produktivitas ekonomi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga secara konsisten menyatakan bahwa peredaran narkotika kini tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi telah merambah wilayah kabupaten hingga pedesaan. Pola distribusinya semakin dinamis dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, transaksi digital, dan jaringan yang tersebar.
Di tingkat daerah, pengungkapan kasus oleh Polres Lahat menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Lahat juga tidak luput dari ancaman tersebut. Karena itu, upaya penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan, serta penguatan pengawasan di tingkat lingkungan.
Pengungkapan Kasus Menjadi Bagian dari Pencegahan
Keberhasilan mengungkap satu kasus tidak otomatis menghentikan peredaran narkotika. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum biasanya menjadikan setiap penangkapan sebagai pintu masuk untuk mengurai mata rantai jaringan, mulai dari pemasok, kurir, hingga pengendali peredaran.
Langkah pengembangan perkara menjadi penting karena jaringan narkotika umumnya bekerja secara terputus (cell system), sehingga setiap pelaku hanya mengetahui sebagian rantai distribusi. Oleh sebab itu, pemeriksaan barang bukti digital seperti telepon genggam, analisis transaksi, hingga pemeriksaan laboratorium memiliki peran strategis dalam mengungkap aktor lain yang terlibat.
Di sisi lain, keberhasilan penindakan juga perlu didukung partisipasi masyarakat. Informasi dari warga sering kali menjadi awal terbongkarnya praktik peredaran narkotika di lingkungan permukiman yang sulit terdeteksi aparat (Antoni)

















