
PALEMBANG, CimutNews.co.id – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung progres pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (16/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah pusat terhadap percepatan penyelesaian proyek strategis yang diharapkan mampu menjawab persoalan pengelolaan sampah perkotaan sekaligus mendukung target transisi energi nasional.
Dalam kunjungan itu, Wapres meninjau perkembangan pembangunan fisik fasilitas yang akan mengolah sampah menjadi energi listrik melalui teknologi waste to energy. Berdasarkan laporan Pemerintah Kota Palembang, progres konstruksi telah mencapai lebih dari 91 persen, menandai proyek memasuki tahap akhir sebelum proses uji coba dan operasional.
PSEL Palembang diproyeksikan tidak hanya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga menghasilkan listrik dari sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di kawasan perkotaan.
Peralihan Regulasi Jadi Perhatian Pemerintah
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Wakil Presiden memberikan sejumlah arahan strategis, terutama terkait proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus berjalan tanpa menghambat penyelesaian proyek karena mencakup penyesuaian mekanisme pembiayaan, kelembagaan, hingga percepatan penyelesaian konstruksi.
“Beberapa hal yang menjadi stressing dari Bapak Wakil Presiden adalah seluruh proses peralihan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025, baik dari sisi pembiayaan, kelembagaan, maupun percepatan pembangunan fisik,” ujar Ratu Dewa.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palembang akan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, instansi teknis, serta Danantara sebagai bagian dari ekosistem pendukung proyek agar proses transisi berjalan lancar.
Tidak Sekadar Bangunan, Tetapi Memberi Dampak Sosial
Selain menekankan penyelesaian fisik, Wakil Presiden juga meminta agar keberadaan PSEL memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Menurut Ratu Dewa, pemerintah diminta memastikan proyek tersebut membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan edukasi pengelolaan sampah modern, serta melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rantai ekonomi kawasan.
“Beliau juga menekankan agar proyek ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kesempatan kerja, edukasi, dan keterlibatan UMKM,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palembang juga memastikan kesiapan infrastruktur penunjang. Salah satunya melalui perbaikan akses jalan menuju kawasan PSEL yang telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk jalan penghubung di sini, tadi saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur. Ini akan menjadi prioritas Pemerintah Provinsi untuk dilakukan perbaikan sehingga mendukung operasional fasilitas yang ada di sini,” kata Ratu Dewa.
PT Indo Green Power: PSEL Palembang Berpotensi Jadi Model Nasional
Manager PT Indo Green Power, Satriawan Ming, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelesaian pembangunan fasilitas tersebut.
Menurutnya, PSEL Palembang memiliki posisi strategis karena diproyeksikan menjadi salah satu proyek percontohan nasional dalam pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
“Karena ini menjadi percontohan pengelolaan sampah di Indonesia, Pak Wakil Presiden meminta agar progres pembangunan terus ditingkatkan sehingga manfaat ekonomi maupun lingkungan dapat segera dirasakan masyarakat Palembang,” ujar Satriawan.
PSEL Mendukung Target Nasional Pengelolaan Sampah
Pembangunan PSEL Palembang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi. Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi sekaligus mendukung bauran energi baru terbarukan sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan nasional, termasuk RPJMN, agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs), serta visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan sampah nasional mencapai puluhan juta ton setiap tahun. Sebagian besar masih berakhir di tempat pemrosesan akhir sehingga menimbulkan persoalan kapasitas lahan, pencemaran lingkungan, hingga emisi gas rumah kaca.
Teknologi waste to energy menjadi salah satu pendekatan yang mulai dikembangkan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada TPA sekaligus menghasilkan nilai tambah berupa energi listrik dari residu sampah yang tidak lagi dapat didaur ulang.
Perubahan Regulasi Diharapkan Percepat Investasi
Peralihan kebijakan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menuju Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dinilai menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola proyek PSEL di berbagai daerah.
Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian investasi, memperjelas skema pembiayaan, memperkuat koordinasi antarlembaga, sekaligus mempercepat penyelesaian proyek yang selama beberapa tahun menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembiayaan, teknologi, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.
Bagi Palembang, kepastian regulasi menjadi faktor penting mengingat proyek tersebut telah memasuki tahap akhir pembangunan dan bersiap memasuki fase operasional.
PSEL Palembang Berpotensi Mengubah Sistem Pengelolaan Sampah Kota
Apabila mulai beroperasi secara penuh, PSEL Palembang diperkirakan akan membawa perubahan signifikan terhadap sistem pengelolaan sampah kota. Selama ini sebagian besar sampah masih bergantung pada sistem pengangkutan menuju TPA, sehingga kapasitas lahan menjadi tantangan jangka panjang seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.
Pemanfaatan teknologi waste to energy memungkinkan residu sampah diolah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi volume sampah yang harus ditimbun. Pendekatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap efisiensi pengelolaan sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi metana yang selama ini dihasilkan dari timbunan sampah di TPA.
Dari sisi ekonomi, keberadaan PSEL juga berpotensi menciptakan ekosistem baru melalui penyerapan tenaga kerja, kebutuhan jasa operasional, pengembangan industri pendukung, hingga peluang pemberdayaan UMKM di sekitar kawasan proyek. Manfaat tersebut akan semakin optimal apabila diikuti peningkatan edukasi masyarakat mengenai pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Meski demikian, keberhasilan PSEL tidak hanya ditentukan oleh teknologi. Konsistensi pasokan sampah, tata kelola kelembagaan, dukungan pembiayaan, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor yang akan menentukan keberlanjutan operasional fasilitas tersebut dalam jangka panjang. (Poerba)

















