Beranda Utama Limbah B3 Lubuk Linggau Jadi Perhatian, Wali Kota Minta Pelaku Usaha Perketat...

Limbah B3 Lubuk Linggau Jadi Perhatian, Wali Kota Minta Pelaku Usaha Perketat Pengelolaan

9
0
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat saat membuka Sosialisasi Pengelolaan LB3 bagi pelaku usaha di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). (Foto: Amin/cimutnews.co.id)

LUBUK LINGGAU, cimutnews.co.id – Pengelolaan limbah B3 Lubuk Linggau menjadi perhatian Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat meminta pelaku usaha penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), baik medis maupun nonmedis, memastikan seluruh proses pengelolaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan Rachmat saat membuka Sosialisasi Pengelolaan LB3 bagi pelaku usaha di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Pemerintah menilai pengelolaan LB3 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Limbah B3 Berasal dari Banyak Aktivitas Usaha

Dalam sambutannya, Rachmat menjelaskan bahwa sumber limbah B3 di Kota Lubuk Linggau cukup beragam. Limbah medis antara lain dihasilkan dari aktivitas rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri, hingga laboratorium.

Sementara itu, limbah B3 nonmedis dapat muncul dari kegiatan bengkel, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), industri, maupun berbagai jenis perusahaan lainnya.

Keragaman sumber tersebut membuat pengawasan dan penataan penghasil LB3 menjadi penting. Semakin banyak aktivitas usaha dan pelayanan masyarakat, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan limbah yang memiliki karakteristik berbahaya tidak masuk ke jalur pembuangan umum.

Risiko Tidak Berhenti pada Lokasi Usaha

Rachmat mengingatkan, LB3 memiliki karakteristik yang berbeda dengan sampah rumah tangga biasa. Apabila penyimpanan, pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahannya tidak dilakukan secara benar, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.

“Limbah B3 bukanlah limbah biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat mencemari air, tanah dan udara. Dampaknya bukan hanya kita rasakan saat ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang,” ujar Rachmat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan LB3 memiliki dimensi jangka panjang. Pencemaran yang berasal dari aktivitas usaha tidak hanya berpotensi memengaruhi lingkungan di sekitar lokasi, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi lebih luas apabila limbah masuk ke sistem air, tanah atau lingkungan yang digunakan masyarakat.

Baca juga  Warga Sodong di Teror Tembakan Saat Pergoki Pekerja Perusahaan SWA

Penghasil Limbah Memiliki Tanggung Jawab

Pemkot Lubuk Linggau menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah melekat pada pihak yang menghasilkan limbah tersebut. Mekanismenya mencakup penanganan sejak limbah dihasilkan, penyimpanan yang aman, hingga penyerahan kepada pihak atau fasilitas pengelolaan yang berwenang sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pengelolaan LB3 tidak semestinya baru diperhatikan ketika limbah hendak dibuang. Sistem pengelolaan harus dibangun sejak dari sumbernya agar limbah berisiko tidak bercampur dengan sampah biasa atau masuk ke lingkungan secara tidak terkendali.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pengelolaan limbah B3 merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Pemkot Mendorong Penataan Pelaku Usaha

Di akhir sambutannya, Rachmat meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan penataan kembali terhadap pelaku usaha yang menghasilkan LB3.

Penataan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap pelaku usaha mengetahui kewajibannya dan memahami standar pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini juga penting dari sisi pencegahan. Pendataan dan pemetaan penghasil LB3 dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pola pembinaan, pengawasan serta kebutuhan sarana pendukung pengelolaan limbah di daerah.

CSR Didorong Mendukung Pengelolaan Lingkungan

Selain meminta kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga membuka ruang partisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Pelaku usaha yang memiliki kemampuan lebih didorong memberikan dukungan terhadap kebutuhan pengelolaan lingkungan, misalnya melalui penyediaan:

  • Sarana penyimpanan limbah;
  • Tempat sampah khusus;
  • Fasilitas pengangkutan;
  • Sarana pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.

Organisasi profesi juga diminta mengambil peran dengan mengingatkan serta mendorong anggotanya agar memenuhi ketentuan pengelolaan LB3.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan limbah tidak hanya ditempatkan sebagai urusan pemerintah. Pelaku usaha, organisasi profesi dan masyarakat memiliki posisi penting dalam membangun rantai pengelolaan limbah yang aman.

Baca juga  KDM: Masyarakat di Lokasi Longsor Kabupaten Bandung Barat akan Direlokasi

Pertumbuhan Ekonomi Harus Diikuti Pengendalian Limbah

Perhatian terhadap limbah B3 Lubuk Linggau menjadi relevan ketika aktivitas ekonomi daerah terus membutuhkan dukungan berbagai sektor usaha. Fasilitas kesehatan menghasilkan limbah dari pelayanan medis, sementara bengkel, SPBU dan sektor industri menghasilkan jenis limbah yang berbeda dengan karakteristik penanganan masing-masing.

Artinya, pertumbuhan jumlah dan aktivitas usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan. Tanpa sistem yang memadai, pertumbuhan ekonomi berpotensi menghasilkan beban lingkungan yang baru dan lebih sulit dikendalikan pada kemudian hari.

Dalam konteks ini, penataan ulang pelaku usaha penghasil LB3 yang diminta wali kota dapat menjadi langkah strategis. Bukan semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai siapa penghasil LB3, dari sektor mana limbah berasal, bagaimana limbah disimpan, serta ke mana limbah tersebut diserahkan.

Masalah Utamanya Bukan Hanya Limbah, tetapi Rantai Pengelolaannya

Hal penting dari sosialisasi ini adalah bahwa persoalan LB3 tidak berhenti pada pertanyaan “berapa banyak limbah yang dihasilkan?”. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh rantai pengelolaan—dari sumber hingga fasilitas pengelolaan—berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, kepatuhan pelaku usaha dan pengawasan pemerintah perlu berjalan bersamaan. Ketika setiap penghasil LB3 memiliki prosedur penyimpanan dan penyerahan yang jelas, risiko limbah masuk ke saluran air, sungai atau lingkungan sekitar dapat ditekan sejak awal.

Lubuk Linggau Bersih Menjadi Agenda Bersama

Sosialisasi tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara.”

Rachmat menegaskan bahwa lingkungan merupakan bagian dari investasi jangka panjang daerah, termasuk dalam menjaga kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha dan kepercayaan publik.

“Lubuk Linggau adalah rumah kita bersama. Menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan investasi yang sangat mulia, investasi untuk kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, menjaga nama baik dan kepercayaan, serta yang paling penting untuk masa depan anak-anak kita,” katanya.

Baca juga  Iklan Minuman Beralkohol Dekat Sekolah dan Musholla, Warga Pertanyakan Ketegasan Satpol PP Palembang

Ia optimistis perkembangan ekonomi Kota Lubuk Linggau dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.

“Buktikan bersama bahwa kemajuan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Mari kita wujudkan Lubuk Linggau yang bersih, sehat, aman, nyaman, maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Ke depan, efektivitas kebijakan pengelolaan LB3 akan sangat ditentukan oleh konsistensi pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Kepatuhan sejak sumber limbah menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi tidak dibayar dengan meningkatnya risiko pencemaran lingkungan. (Amin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here