
PAGAR ALAM, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Pagar Alam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026. Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah mengikuti rapat koordinasi pemerintah bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan secara virtual dari Griya Wali Kota Pagar Alam, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya nasional mengantisipasi puncak musim kemarau 2026, dengan penekanan pada pencegahan, kesiapan pemadaman, penanganan kebakaran, serta penguatan tanggung jawab perusahaan pemegang izin.
Pemerintah dan Dunia Usaha Diminta Bergerak Sebelum Api Muncul
Rapat koordinasi tidak hanya membahas respons ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama. Pemerintah dan dunia usaha didorong memastikan kesiapan sumber daya, prosedur penanganan, serta koordinasi lintas lembaga sebelum potensi kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Menurut pemerintah, pemegang HGU maupun perusahaan yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan mempunyai kewajiban dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.
Sembilan provinsi masuk perhatian
Koordinasi nasional tersebut melibatkan pemerintah daerah dari sembilan provinsi yang dinilai rawan Karhutla, yaitu:
- Jambi
- Riau
- Lampung
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Papua
Keterlibatan Sumatera Selatan menjadi penting bagi Pagar Alam karena pengendalian Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan respons pemerintah daerah. Kondisi lahan, aktivitas masyarakat, kawasan perkebunan, serta wilayah yang memiliki konsesi usaha membutuhkan pola pengawasan dan penanganan yang terintegrasi.
325 Perusahaan Dilibatkan dalam Rakor
Skala koordinasi terlihat dari jumlah perusahaan yang dilibatkan. Sebanyak 325 perusahaan mengikuti agenda tersebut, terdiri atas 175 pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dan 150 perusahaan pemegang izin usaha terkait penanganan kebakaran.
Keterlibatan ratusan perusahaan menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan sektor usaha sebagai bagian penting dalam sistem pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Dengan demikian, penanganan kebakaran tidak berhenti pada pengerahan petugas pemadam setelah titik api ditemukan. Kesiapan perusahaan dalam melakukan pemantauan, menyediakan sarana penanggulangan, dan berkoordinasi dengan pemerintah menjadi bagian dari mata rantai pencegahan.
Penegasan Menko Polkam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dini. Pada saat yang sama, pemerintah mengingatkan perlunya tindakan tegas terhadap oknum maupun pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pesan tersebut memperlihatkan dua pendekatan yang berjalan bersamaan: memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Mengapa Pencegahan Menjadi Kunci?
Karhutla memiliki dampak yang melampaui lokasi munculnya api. Ketika kebakaran meluas, persoalan yang muncul dapat mencakup gangguan kualitas udara, aktivitas masyarakat, kesehatan, transportasi, hingga kerusakan ekosistem.
Karena itu, efektivitas penanganan sangat ditentukan oleh seberapa cepat potensi kebakaran dikenali dan ditangani. Semakin lama api dibiarkan berkembang, semakin besar pula kebutuhan sumber daya untuk mengendalikannya.
Dalam konteks ini, keterlibatan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, kementerian/lembaga, dan perusahaan menjadi penting. Setiap unsur memiliki peran berbeda, tetapi bekerja dalam tujuan yang sama, yakni mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Pagar Alam Perlu Memperkuat Kesiapsiagaan Daerah
Keikutsertaan Pemkot Pagar Alam dalam rakor tersebut memberi sinyal bahwa kesiapan menghadapi musim kemarau tidak ditempatkan sebagai persoalan sektoral. Pemerintah daerah perlu memastikan koordinasi berjalan hingga tingkat lapangan, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko kebakaran.
Bagi masyarakat, pencegahan juga berarti menghindari aktivitas yang berpotensi memicu api dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran. Sementara bagi dunia usaha, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan menjadi bagian penting dari perlindungan lingkungan sekaligus tanggung jawab operasional.
Tantangan bukan hanya memadamkan api
Persoalan terbesar dalam Karhutla sering kali bukan semata-mata kemampuan memadamkan api, melainkan kemampuan mendeteksi dan mencegah kebakaran sebelum membesar. Karena itu, ukuran kesiapsiagaan tidak cukup dilihat dari jumlah personel atau peralatan pemadam, tetapi juga dari kualitas pemantauan dan kecepatan koordinasi.
Rakor yang melibatkan 325 perusahaan dan sembilan provinsi menunjukkan bahwa pemerintah mencoba membangun pendekatan yang lebih terintegrasi. Polanya bergerak dari respons setelah kebakaran menuju pencegahan berbasis kewaspadaan bersama.
keterlibatan perusahaan dalam agenda nasional ini penting karena sebagian risiko Karhutla berada di wilayah yang aktivitas pengelolaannya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan dan lahan. Artinya, perusahaan bukan hanya pihak yang diminta membantu ketika terjadi kebakaran, tetapi juga menjadi salah satu mata rantai pertama dalam pencegahan.
Sinergi Menjadi Penentu Menghadapi Puncak Kemarau
Pemerintah pusat telah menempatkan puncak musim kemarau 2026 sebagai momentum yang perlu diantisipasi bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, kementerian/lembaga dan dunia usaha didorong memiliki pemahaman serta langkah penanganan yang sejalan.
Bagi Pagar Alam, keikutsertaan dalam koordinasi tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla di Sumatera Selatan. Langkah berikutnya adalah memastikan hasil koordinasi diterjemahkan menjadi kewaspadaan nyata di lapangan.
Pencegahan sejak dini, respons cepat dan penindakan terhadap pembakaran yang disengaja menjadi tiga unsur penting agar ancaman Karhutla tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan dan sosial yang lebih besar. (Hafis)

















