PALI, cimutnews.co.id – Aksi nekat dua pemuda yang membobol sebuah counter di simpang empat Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berujung di balik jeruji besi. Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Tanah Abang dalam mengungkap kasus ini pun menuai apresiasi.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Rengky Rahma Doni, pemilik counter yang melapor pada Kamis, 4 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dinding belakang counternya telah dijebol. Saat diperiksa, sejumlah barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data sudah raib,” jelas IPTU Arzuan, Jumat (5/7/2025).
Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta. Beruntung, aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Saat Nongkrong
Berbekal rekaman visual tersebut, petugas langsung bergerak cepat memburu pelaku. Hanya berselang beberapa jam dari laporan korban, dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku akhirnya diringkus.
Keduanya adalah AK (26) dan ME (20), warga Desa Lunas Jaya. Mereka diamankan saat sedang nongkrong santai di sebuah warung tak jauh dari TKP.
“Dalam penangkapan itu, kami berhasil menyita 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher Telkomsel dan Exis, serta 4 kabel data sebagai barang bukti,” tambah IPTU Arzuan.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke dalam counter dengan cara menjebol dinding bagian belakang, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam etalase.
Respons Cepat Aparat, Komitmen Tegakkan Hukum
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasinya atas tindakan cepat jajaran Unit Reskrim.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di Bumi Serepat Serasan. Penegakan hukum dilakukan tegas dan terukur. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan cepat merespons laporan warga,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, IPTU Arzuan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami harap masyarakat terus bersinergi dengan aparat, agar Tanah Abang dan wilayah PALI tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Laporan : Sholihin
editor: redaksi cimutnews