Beranda Investigasi Papan Informasi Proyek Jalan Rp12 Miliar di Bumidaya Dipasang di Tengah Sawah,...

Papan Informasi Proyek Jalan Rp12 Miliar di Bumidaya Dipasang di Tengah Sawah, Publik Pertanyakan Transparansi

13
0
Papan informasi proyek pembangunan jalan ruas Bumidaya–Trimo Mukti, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga dipasang di tengah area persawahan yang jarang dilalui masyarakat, menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan informasi publik

Lampung Selatan, cimutnews.co.id — Transparansi proyek pembangunan jalan kembali menjadi sorotan publik. Di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, papan informasi proyek pembangunan jalan ruas Bumidaya–Trimo Mukti yang menelan anggaran sekitar Rp12 miliar, justru dipasang di lokasi yang tak lazim — di tengah area persawahan yang jarang dilalui masyarakat.

Padahal, sesuai aturan dan prinsip keterbukaan informasi publik, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD atau APBN wajib memasang papan informasi di lokasi yang mudah dilihat dan diakses publik. Tujuannya jelas: agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, kontraktor pelaksana, serta durasi proyek yang sedang dikerjakan.

Namun, hal itu tampaknya tidak berlaku pada proyek senilai miliaran rupiah di Bumidaya ini.

Papan Informasi di Tengah Sawah, Warga Tak Tahu Ada Proyek Jalan Rp12 Miliar

Warga Desa Bumidaya, Agus, mengaku baru mengetahui keberadaan proyek pembangunan jalan tersebut beberapa hari setelah alat berat mulai bekerja. Anehnya, ia dan warga lainnya tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

“Saya masyarakat asli Bumidaya, mas. Belum tahu papan informasinya dipasang di mana. Ini sudah sekitar seminggu jalan ini dikerjakan. Padahal kami juga ingin tahu dan ikut mengawasi, supaya jalan yang kami tunggu puluhan tahun ini dibangun dengan baik,” ujar Agus saat ditemui, Kamis (16/10/2025).

Informasi yang beredar di kalangan warga menyebutkan bahwa papan proyek dipasang di area persawahan menuju arah Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro — lokasi yang jauh dari pandangan umum masyarakat.

Seorang pekerja di lokasi proyek membenarkan kabar tersebut.

“Saya sendiri belum lihat langsung, mas. Tapi katanya memang papan proyek itu dipasang di pesawahan ke arah Trimo Mukti,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

DPRD Lampung Selatan: “Papan Informasi Wajib Terpasang dan Mudah Dilihat Publik”

Menanggapi hal itu, Yuti Rama Yanti, Anggota DPRD Lampung Selatan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik, baik dari APBD maupun APBN, wajib memasang papan informasi di lokasi strategis.

“Apapun pembangunan yang dibiayai oleh APBD atau APBN, papan informasinya harus terpasang, apalagi kalau pekerjaannya sudah berjalan. Letaknya juga harus di tempat yang mudah dilihat publik agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi,” tegas Yuti saat melakukan Inspeksi Pengawasan Kinerja (IPWK) di Desa Pulau Jaya, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, pemasangan papan informasi bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek. Ketika papan proyek disembunyikan atau ditempatkan di lokasi yang tidak wajar, masyarakat berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksana proyek.

“Kalau papan informasi disembunyikan, masyarakat bisa menduga ada sesuatu yang tidak beres. Ini bisa menimbulkan spekulasi negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” jelas Yuti.

Minim Transparansi, Masyarakat Sulit Awasi Proyek

Hilangnya keterbukaan informasi seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah. Padahal, partisipasi masyarakat dalam pengawasan justru menjadi elemen penting agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan menghindari penyimpangan anggaran.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, papan proyek juga berfungsi menjelaskan kepada masyarakat tentang nama proyek, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan. Tanpa papan itu, publik tidak bisa mengetahui apakah proyek dikerjakan sesuai prosedur dan jadwal.

Warga berharap pemerintah daerah, terutama dinas terkait, segera meninjau ulang lokasi pemasangan papan proyek tersebut dan memastikan agar informasi proyek dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.

“Kami tidak ingin curiga, tapi kalau informasinya disembunyikan, wajar kalau warga bertanya-tanya,” ujar Agus menambahkan.

Transparansi, Kunci Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pemasangan papan proyek di lokasi yang benar bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga komitmen moral dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat mencoreng semangat reformasi birokrasi dan menimbulkan kecurigaan bahwa ada hal yang ingin disembunyikan dari publik. Pemerintah daerah diharapkan turun tangan untuk memastikan agar setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar dapat diawasi oleh rakyat itu sendiri. (Tim Red/CN)