
Prabumulih, cimutnews.co.id – Keluhan warga terdampak banjir di Kota Prabumulih akhirnya menemukan penjelasan dari pemerintah daerah. Bukan karena pemerintah tidak memiliki bantuan atau abai terhadap penderitaan warga, melainkan karena banjir yang terjadi dinilai tidak memenuhi syarat administratif untuk ditetapkan sebagai bencana.
Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Prabumulih pada Rabu malam, 10 Desember 2025, terjadi akibat luapan Sungai Kelekar setelah intensitas hujan tinggi. Air merendam permukiman warga di beberapa kelurahan dan menyebabkan kerugian materi, mulai dari perabot rumah tangga hingga peralatan elektronik.
Namun demikian, Pemerintah Kota Prabumulih menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi indikator penetapan status bencana sebagaimana ketentuan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Heriyanto, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan resmi hanya dapat dilakukan apabila suatu kejadian telah ditetapkan sebagai bencana oleh BPBD melalui surat keputusan, dengan indikator utama terhentinya aktivitas masyarakat minimal selama 2×24 jam.
“Kalau belum 2×24 jam dan masyarakat masih bisa beraktivitas, maka kejadian tersebut belum masuk kategori bencana yang wajib dibantu secara resmi oleh pemerintah,” ujar Heriyanto kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Ia menyebutkan, banjir yang terjadi di Prabumulih pekan lalu bersifat sementara. Air dinilai hanya melintas dan relatif cepat surut sehingga tidak menghentikan aktivitas masyarakat secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan mengapa tidak ada bantuan resmi berupa pangan, sandang, maupun logistik yang disalurkan oleh Pemkot Prabumulih kepada warga terdampak. Secara administratif, kejadian tersebut belum dapat dikategorikan sebagai bencana.
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan dampak yang tidak ringan. Sejumlah warga melaporkan air masuk ke dalam rumah hingga setinggi pinggang orang dewasa. Kasur, lemari es, perabot rumah tangga, hingga barang elektronik terendam air dan mengalami kerusakan.
Kerugian materi tersebut dirasakan langsung oleh warga, meskipun banjir tidak bertahan lebih dari dua hari. Namun, karena durasi kejadian tidak memenuhi syarat administratif, status bencana tidak ditetapkan dan bantuan resmi tidak dapat digelontorkan.
Di tengah keterbatasan tersebut, warga hanya menerima bantuan berupa nasi bungkus yang dibagikan secara pribadi oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, serta Ketua DPRD Prabumulih Deni Victoria saat meninjau lokasi banjir.
Bantuan serupa juga datang dari beberapa pihak lain, namun sifatnya tidak terkoordinasi dan tidak merata karena tidak masuk dalam program resmi pemerintah daerah. Akibatnya, sebagian warga hanya menerima satu bungkus nasi untuk satu rumah, bahkan ada yang tidak kebagian sama sekali tanpa tindak lanjut bantuan lainnya.
Situasi ini memunculkan perbincangan di tengah masyarakat, terutama ketika diketahui bahwa Pemkot Prabumulih tercatat menyalurkan bantuan kemanusiaan ke daerah lain seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar.
Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait skala prioritas penanganan bencana dan penerapan indikator bantuan yang dinilai terlalu kaku dan administratif.
Namun pemerintah daerah menegaskan, persoalan ini bukan soal empati atau kepedulian, melainkan keterikatan pada aturan dan mekanisme penetapan status bencana yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan.
Kekecewaan warga pun mencuat ke permukaan. Supri, warga Kelurahan Karang Raja, mengaku kecewa karena rumahnya terendam banjir hampir setinggi pinggang orang dewasa, tetapi tidak mendapatkan bantuan resmi.
“Kalau memang harus dua hari dulu rumah kami terendam baru dibantu, berarti pemerintah menunggu air betah di rumah kami. Kalau cepat surut, kami dianggap baik-baik saja,” ujar Supri dengan nada menyindir.
Menurutnya, warga tidak menuntut bantuan besar atau berlebihan. Yang diharapkan hanyalah kehadiran pemerintah yang lebih responsif dan adil terhadap kondisi nyata yang dialami masyarakat di lapangan.
“Air memang lewat, tapi kulkas, kasur, dan barang-barang kami rusak. Harapan kami sederhana, jangan tunggu penderitaan jadi parah dulu baru datang membantu,” katanya.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi mekanisme penanganan kejadian darurat, agar aspek kemanusiaan dapat berjalan seiring dengan aturan administratif yang berlaku. (Indra)

















