
PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id – BPJS Kesehatan Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat strategi implementasi Universal Health Coverage (UHC) berkualitas melalui Forum Komunikasi yang digelar di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Rabu (8/7/2026).
Forum tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng, sebagai langkah menyusun strategi rekrutmen dan reaktivasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah tantangan keterbatasan fiskal daerah. Pertemuan ini dinilai penting karena menyangkut keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Banyuasin.
Strategi Baru Menjaga Universal Health Coverage di Tengah Tekanan Fiskal
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menilai perubahan kondisi fiskal akibat berkurangnya dana transfer pemerintah pusat menjadi tantangan yang harus direspons dengan pendekatan baru dalam pembiayaan kepesertaan JKN.
Dalam arahannya, Sekda Erwin Ibrahim menegaskan bahwa keberlanjutan program jaminan kesehatan tidak dapat lagi hanya mengandalkan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, diperlukan pola pembiayaan yang lebih berkelanjutan dengan melibatkan berbagai sumber pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan kondisi fiskal saat ini sehingga pembiayaan kepesertaan JKN tidak hanya bertumpu pada APBD,” tegas Erwin dalam forum tersebut.
Pendataan Perusahaan Jadi Prioritas
Seluruh Pemberi Kerja Diminta Memenuhi Kewajiban
Salah satu strategi utama yang dibahas adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap perusahaan di Kabupaten Banyuasin.
Pendataan tersebut mencakup:
- Industri besar
- Perusahaan perkebunan
- Industri Kecil Menengah (IKM)
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Sekda, keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN sekaligus mengurangi ketergantungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Desa Didorong Menjadi Motor Perluasan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Selain dunia usaha, pemerintah juga menaruh perhatian pada peran pemerintah desa.
Sekda meminta adanya formulasi yang dapat diterapkan secara luas dengan mengadopsi praktik baik desa-desa yang telah berhasil memanfaatkan sumber pembiayaan desa untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait diminta menyusun pola yang nantinya dapat dijadikan standar dan disosialisasikan kepada seluruh desa di Banyuasin.
Dengan adanya pedoman yang seragam, pemerintah berharap setiap desa memiliki acuan yang jelas dalam mendukung program UHC secara berkelanjutan.
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci
Forum komunikasi tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, perangkat daerah, dan para pemangku kepentingan.
Sekda meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan target yang terukur dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan ke depan.
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar implementasi Universal Health Coverage tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah peserta, tetapi juga menjaga kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
UHC Tidak Lagi Hanya Soal Anggaran
Perubahan strategi yang mulai diarahkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin menunjukkan bahwa tantangan utama program JKN saat ini bukan hanya memperluas kepesertaan, tetapi menjaga keberlanjutannya ketika kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan.
Melibatkan perusahaan sebagai pemberi kerja dan memperkuat peran pemerintah desa merupakan pendekatan yang relatif lebih berkelanjutan dibanding sepenuhnya mengandalkan subsidi APBD. Model seperti ini juga mendorong pembagian tanggung jawab antara pemerintah, sektor usaha, dan masyarakat.
Dalam jangka pendek, langkah tersebut membutuhkan pendataan yang akurat, koordinasi lintas instansi, serta kepatuhan pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial. Sementara dalam jangka panjang, keberhasilan strategi ini berpotensi memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pembiayaan program JKN di daerah. (Noto)

















