Beranda Musi Banyuasin BPK Sumsel Mulai Audit Interim LKPD 2025, Bupati Muba Tegaskan Komitmen Transparansi...

BPK Sumsel Mulai Audit Interim LKPD 2025, Bupati Muba Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

29
0
Bupati Muba M Toha Tohet menerima surat tugas Tim BPK Sumsel dalam entry meeting pemeriksaan interim LKPD 2025 di Sekayu, Jumat (20/2/2026).(Foto:Noto/cimutews.co.id)

MUBA, cimutnews.co.id – Bupati Musi Banyuasin, M Toha Tohet, menyambut pelaksanaan entry meeting Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu, Jumat (20/2/2026), sebagai penanda dimulainya tahapan awal audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba)

Pemeriksaan interim ini merupakan bagian dari mekanisme audit yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan melalui BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Audit bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konteks Nasional dan Kebijakan Pengawasan Keuangan

Secara nasional, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran. Audit dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci. Tahap interim berfungsi sebagai langkah awal untuk menilai sistem pengendalian internal, memantau tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya, serta mengidentifikasi potensi risiko dalam pengelolaan keuangan.

Pengendali Teknis Tim BPK Sumsel, Cut Putri Nehrisyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim menjadi bagian penting dalam rangkaian audit sebelum penyampaian opini atas LKPD.

“Pemeriksaan ini merupakan amanat regulasi dan bagian dari proses memastikan laporan keuangan disusun secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya dalam forum entry meeting.

Ia memaparkan bahwa ruang lingkup pemeriksaan mencakup pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil audit sebelumnya, evaluasi sistem pengendalian internal, pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga pengujian fisik atas belanja daerah serta klarifikasi data pendukung.

Data Utama dan Jadwal Pemeriksaan di Muba

Pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin dijadwalkan berlangsung selama 25 hari kalender, terhitung sejak 18 Februari hingga 14 Maret 2026.

Baca juga  Disnakertrans Muba Tegaskan Isu TKA Ilegal Kabur ke Hutan di Bayung Lencir Hoaks

Dalam kegiatan tersebut, Bupati M Toha Tohet didampingi sejumlah pejabat perangkat daerah, di antaranya Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri, Kepala BPKAD Muba Riki Junaidi, Kepala Dinas PUPR Rudianto, Kepala Dinas PU Perkim M Ridho, serta jajaran kepala perangkat daerah lainnya.

Kehadiran para pejabat teknis ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Muba untuk mendukung kelancaran proses audit, khususnya dalam penyediaan dokumen, data, dan klarifikasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.

Bupati Tekankan Keterbukaan dan Sikap Kooperatif

Menanggapi dimulainya pemeriksaan, Bupati Toha menegaskan bahwa audit interim harus dipandang sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Kami menyambut baik pemeriksaan ini sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah, terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, serta pelaksana teknis kegiatan, untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Pemeriksaan ini harus kita jadikan pijakan untuk memperbaiki sistem agar semakin sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung prinsip good governance, sekaligus memastikan setiap tahapan pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Tren Tindak Lanjut Rekomendasi

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, Aidil Fitri, menambahkan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Kabupaten Muba menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, jumlah temuan dari tahun ke tahun cenderung menurun, seiring dengan penguatan sistem pengendalian internal serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap setiap catatan dan rekomendasi yang akan disampaikan tim pemeriksa.

Baca juga  Bupati Muchendi Tinjau Warga Terdampak Banjir di Lempuing: Pemerintah Pastikan Pemulihan Cepat dan Terukur

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan,” katanya.

Harapan Proses Audit Berjalan Objektif dan Profesional

Tim BPK Sumsel berharap seluruh perangkat daerah dapat berkoordinasi secara intensif selama proses audit berlangsung, sehingga pemeriksaan berjalan optimal dan tepat waktu.

Pemeriksaan interim ini bukanlah bentuk penilaian akhir, melainkan tahapan awal sebelum pemeriksaan terinci dan penyampaian opini atas LKPD. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menjaga profesionalisme, integritas, serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses klarifikasi maupun pengujian dokumen.

Entry meeting ditutup dengan penyerahan surat tugas Tim BPK Sumsel kepada Bupati Muba sebagai tanda resmi dimulainya rangkaian pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Komitmen Berkelanjutan Tata Kelola Keuangan

Dengan dimulainya audit interim ini, Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh regulasi. Pemerintah daerah juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta membuka ruang koordinasi aktif dengan tim pemeriksa.

Sebagai media daerah yang menjunjung tinggi akurasi dan keberimbangan, cimutnews.co.id akan terus memantau perkembangan proses audit ini berdasarkan sumber resmi dan informasi terverifikasi. (Noto)