
Sumatera Selatan, cimutnews.co.id — Hasil penelusuran dan klarifikasi redaksi CimutNews.co.id menemukan bahwa penundaan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassieirli memicu reaksi keras dari kalangan buruh di Sumatera Utara. Meski Menaker menyatakan penetapan UMP belum bisa diumumkan pada 21 November 2025, keputusan tersebut tidak meredakan kecurigaan buruh terkait skema “upah murah” yang diyakini tengah dipersiapkan pemerintah pusat.
Ketua Exco Partai Buruh sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras rencana skema upah rendah yang disebut-sebut hanya akan naik di bawah 5 persen.
“Toh UMP itu nantinya berlaku Januari 2026. Jika 21 November belum ditetapkan, masih ada batas sampai akhir Desember. Kami tidak mau upah murah versi Menaker,” tegas Willy saat diwawancarai wartawan di Medan, Jumat (21/11/2025).
Dugaan Skema Upah Murah: Temuan Penelusuran CimutNews
Hasil klarifikasi dan penelusuran CimutNews.co.id mengidentifikasi adanya keresahan serius di internal organisasi buruh. Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi ke beberapa narasumber FSPMI dan Partai Buruh, isu skema kenaikan UMP di bawah 5 persen telah beredar sejak awal November 2025. Informasi ini disebut berasal dari rancangan teknis yang disiapkan tim regulasi Kementerian Tenaga Kerja.
Penundaan pengumuman UMP oleh Menaker Yassieirli justru memperkuat dugaan buruh bahwa pemerintah sedang mengkaji formula kenaikan upah yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Willy menegaskan bahwa buruh di seluruh Indonesia siap melakukan perlawanan apabila pemerintah tetap menetapkan kenaikan yang tidak memenuhi kebutuhan hidup layak.
“Isu itu jelas, kami sudah mendengarnya. Jika benar rencana kenaikannya di bawah 5 persen, itu bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan buruh. Kami tegas menolak upah murah,” kata Willy.
Rencana Aksi: 500 Buruh Disebut Akan Turun ke Jalan
CimutNews menemukan bahwa aksi besar sedang disiapkan oleh elemen buruh di Sumatera Utara. Berdasarkan koordinasi internal Partai Buruh dan FSPMI yang dikonfirmasi pada Jumat malam, sedikitnya 500 buruh dijadwalkan akan turun ke jalan pada Senin, 24 November 2025.
Massa aksi ini berasal dari berbagai daerah, antara lain:
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Serdang Bedagai
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di dua titik utama:
- Kantor Gubernur Sumatera Utara
- Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara
Willy berharap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, kembali membuka ruang dialog sebagaimana dilakukan pada beberapa aksi sebelumnya.
“Semoga Pak Gubernur kembali menerima massa aksi. Upah buruh di Sumut ini masih tergolong rendah, kami ingin duduk bersama untuk menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 10 persen,” ujarnya.
Tuntutan Buruh: Kenaikan 10% untuk UMP Sumut 2026
Penelusuran CimutNews juga mengungkap bahwa tuntutan 10 persen tersebut bukan angka tiba-tiba. Berdasarkan dokumen internal FSPMI yang diperoleh redaksi, angka 10 persen dihitung dari kombinasi inflasi daerah, kenaikan biaya hidup, serta evaluasi daya beli buruh di empat kabupaten/kota industri besar di Sumut.
“Kami buruh seluruh Indonesia, khususnya Sumatera Utara, menolak UMP murah. Kenaikan 10 persen itu bukan angka asal, tapi kebutuhan riil,” tegas Willy.
Aksi unjuk rasa pada 24 November 2025 juga disebut akan dilakukan secara serentak nasional, melibatkan buruh dari berbagai provinsi. Ini menjadi bentuk protes kolektif terhadap kebijakan Kemenaker yang dinilai tidak adil dan tidak memikirkan kesejahteraan buruh.
“Tuntutannya sama: tolak upah murah dan naikkan UMP 10 persen. Ini gerakan buruh nasional,” tutup Willy. (Timred/CN)

















