
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pergantian satu kursi di DPRD Kota Palembang resmi terjadi. M. Djody Nugraha P.A. dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Palembang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang, Selasa (28/7/2026).
Pelantikan ini menandai berakhirnya proses pengisian kursi legislatif yang sebelumnya ditinggalkan almarhum Sudirman dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang wafat pada 8 Mei 2026.
Namun, di balik proses seremonial yang berlangsung khidmat tersebut, muncul pertanyaan yang lebih besar. Sejauh mana pergantian anggota legislatif ini mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat yang selama ini menaruh harapan kepada wakil rakyatnya?
Rapat Paripurna Istimewa digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang dengan dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menjelaskan bahwa mekanisme PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif. Dengan terisinya kembali kursi yang kosong, DPRD diharapkan tetap optimal menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Secara administratif, proses tersebut memang menjadi bagian dari sistem demokrasi yang menjamin keterwakilan politik tetap berjalan. Namun, masyarakat tentu tidak hanya menunggu kelengkapan jumlah anggota dewan.
Mereka juga menunggu sejauh mana wakil rakyat benar-benar hadir dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga sehari-hari.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada M. Djody Nugraha P.A. atas amanah yang diterima.
Ia berharap anggota DPRD yang baru mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota Palembang.
“Selamat menjalankan amanah. Semoga dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palembang demi kemajuan daerah,” ujar Ratu Dewa.
Menurut Ratu Dewa, hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif akan mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kehadiran anggota DPRD yang baru juga diharapkan membawa energi dan gagasan baru dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, harapan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak hanya berhenti pada prosesi pelantikan ataupun pergantian nama anggota dewan.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah warga masih menaruh perhatian pada efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan perkotaan, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur lingkungan, hingga aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan.
Sejumlah warga mengaku lebih berharap setiap anggota DPRD aktif turun menemui konstituen dibanding hanya hadir dalam agenda formal kelembagaan.
Mereka menilai keberhasilan seorang legislator nantinya akan lebih terlihat dari intensitas menyerap aspirasi, mengawal anggaran yang berpihak kepada masyarakat, serta memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya.
Di sisi lain, pergantian antarwaktu memang merupakan mekanisme yang telah diatur undang-undang dan lazim terjadi ketika terdapat anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif.
Meski demikian, setiap proses PAW juga membawa ekspektasi baru dari publik terhadap kualitas representasi politik yang dihasilkan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, tantangan terbesar anggota DPRD bukan sekadar mengisi kekosongan kursi, melainkan membangun kepercayaan publik melalui kerja nyata yang dapat diukur.
Hal ini menjadi penting mengingat DPRD memiliki fungsi strategis dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kehadiran anggota DPRD yang baru akan mampu menghadirkan warna berbeda dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, atau justru hanya menjadi bagian dari rutinitas politik yang berjalan sebagaimana biasanya.
Hingga kini, belum semua harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengawasan pembangunan dapat dijawab hanya melalui proses pergantian anggota legislatif.
Perjalanan M. Djody Nugraha P.A. sebagai anggota DPRD Kota Palembang pun akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.
Apakah amanah yang baru diemban mampu diterjemahkan menjadi kerja nyata yang dirasakan masyarakat secara luas, atau masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus dibuktikan melalui kinerja di lapangan? (Poerba)

















