Beranda Pagar Alam DPRD dan Wali Kota Pagar Alam Sepakati Raperda LPP APBD 2025

DPRD dan Wali Kota Pagar Alam Sepakati Raperda LPP APBD 2025

3
0
Penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota Pagar Alam dan Wali Kota Pagar Alam menandai disetujuinya Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Foto: hafis/CimutNews.co.id)

PAGAR ALAM, CimutNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam bersama Pemerintah Kota Pagar Alam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Pagar Alam dalam Rapat Paripurna VI Sidang ke-5 DPRD Kota Pagar Alam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Dessy Siska, serta dihadiri Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pembahasan Pansus Berakhir dengan Persetujuan Disertai Catatan

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan disampaikan oleh anggota DPRD Rolli Apriyanto.

Secara umum, seluruh pansus menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, namun tetap memberikan sejumlah catatan, rekomendasi, dan masukan yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir. Fraksi NasDem diwakili M. Fatih Atallah, Fraksi Gerindra oleh Triyogi Marco Saputra, Fraksi Demokrat oleh Hendro, Fraksi PDI Perjuangan oleh Ahmad Akbar, Fraksi Golkar oleh Etal Pargas, serta Fraksi PKB oleh Gentar Susanto.

Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda LPP APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota.

Baca juga  Terungkap! Pasar Baru untuk Kopi Pagar Alam Dibahas, Namun Tantangan Petani Masih Menjadi Pertanyaan

Masukan DPRD Menjadi Bahan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Usai penandatanganan keputusan bersama, Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda dalam waktu relatif singkat.

Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan berbagai saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Wali Kota menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan Kota Pagar Alam agar berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

LPP APBD Menjadi Instrumen Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dokumen tersebut memuat realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga posisi aset dan kewajiban pemerintah daerah. Persetujuan DPRD terhadap LPP APBD menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara di tingkat daerah.

Sebelum diajukan menjadi Raperda, laporan keuangan pemerintah daerah juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga pembahasannya di DPRD menjadi forum evaluasi atas pelaksanaan program maupun efektivitas penggunaan anggaran selama satu tahun berjalan.

Selaras dengan Penguatan Tata Kelola dalam RPJMN dan Asta Cita

Penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu agenda yang terus didorong pemerintah pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), reformasi birokrasi, serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca juga  Senam, Tanam Pohon, hingga Fun Cooking di Medan, Tetapi Sejauh Mana Dampaknya bagi Daerah?

Di sisi lain, arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 juga menempatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan bebas korupsi sebagai fondasi utama dalam meningkatkan daya saing daerah.

Karena itu, proses pembahasan dan persetujuan LPP APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga indikator komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran.

Sinergi Legislatif dan Eksekutif Menentukan Efektivitas Anggaran

Persetujuan Raperda LPP APBD bukan sekadar akhir dari proses administrasi keuangan daerah. Lebih dari itu, pembahasan tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang telah dibiayai APBD selama satu tahun anggaran.

Melalui berbagai catatan yang disampaikan pansus maupun fraksi-fraksi DPRD, pemerintah daerah memperoleh masukan strategis mengenai sektor-sektor yang perlu diperbaiki, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun kualitas pelayanan publik.

Dalam jangka pendek, evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan APBD tahun berjalan. Sementara dalam jangka panjang, hasil pembahasan LPP APBD akan berpengaruh terhadap kualitas penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD pada tahun berikutnya agar lebih tepat sasaran dan efisien.

Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah. Ketika fungsi pengawasan berjalan secara optimal dan pemerintah terbuka terhadap rekomendasi DPRD, maka kualitas tata kelola pemerintahan cenderung meningkat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (Hafis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here