
Banyuasin, cimutnews.co.id — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan Wardiah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tahun 2019–2021. Penetapan itu diumumkan pada Selasa (9/12) setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dan telah melalui rangkaian pemeriksaan mendalam.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” tegas Erni dalam konferensi pers.
Ditahan 20 Hari di Lapas Perempuan Palembang
Setelah ditetapkan tersangka, Wardiah langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi hambatan yang bisa memengaruhi pembuktian.
“Alasan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti,” imbuh Erni.
Wardiah hadir didampingi kuasa hukumnya, Yuni Mansah. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang Pidsus Kejari Banyuasin sekitar pukul 14.40 WIB.
Profil Tersangka: Bendahara PMI dan Mantan Pejabat Dinkes
Dalam keterangan resmi, Kejari mengungkapkan bahwa Wardiah menjabat sebagai Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin sejak 30 September 2019 hingga 2024. Selain itu, ia juga merupakan mantan pejabat struktural di Dinas Kesehatan Banyuasin.
“Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan Banyuasin sejak 2017–2023,” terang Giovani.
Dengan posisi strategis tersebut, Wardiah dinilai memiliki akses dan kewenangan besar dalam mengelola dana hibah PMI, yang kemudian diduga ia salahgunakan.
Modus: Kegiatan Fiktif dan Mark Up Laporan Pertanggungjawaban
Penyidik menemukan bahwa modus utama yang digunakan tersangka adalah membuat kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin.
“Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat oleh tersangka W selaku bendahara. Modusnya berupa kegiatan fiktif dan mark up,” jelas Giovani.
Audit yang dilakukan BPKP Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya kerugian negara Rp325.362.572, atau sekitar 40 persen dari total dana hibah yang mencapai Rp800 juta.
Akibatnya, sejumlah program PMI Banyuasin selama periode tersebut tidak dapat berjalan maksimal karena dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan justru diduga diselewengkan.
“Kerugian negara cukup besar dan berdampak langsung pada tidak maksimalnya program-program PMI,” tambah Erni.
Pasal yang Dikenakan: UU Tipikor
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat. Wardiah dikenakan:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan memungkinkan hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Peran BPKP dan Transparansi Penegakan Hukum
Keterlibatan BPKP Provinsi Sumsel menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus ini. Perhitungan kerugian negara menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan tersangka. Dalam kasus korupsi, perhitungan kerugian negara merupakan komponen krusial yang harus dipastikan keakuratannya agar proses hukum berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan celah untuk keberatan hukum.
Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya transparansi penegakan hukum di daerah.
Korupsi Dana Kem humanitarian: Dampak Luas bagi PMI
Dana hibah PMI sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan, seperti pelayanan darah, kesiapsiagaan bencana, hingga program sosial kesehatan masyarakat. Ketika dana tersebut disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana sosial dan kemanusiaan harus berada dalam pengawasan ketat demi menjaga kepercayaan publik.
Kasus Masih Terus Dikembangkan
Meski Wardiah telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan bahwa proses pengembangan kasus tetap berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau mengetahui penggunaan dana hibah tersebut.
Kejari Banyuasin membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. (Noto)

















