
Palembang, cimutnews.co.id — Dunia pendidikan kedokteran tanah air kembali diterpa badai isu kelam. Kasus dugaan perundungan sistemik di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) menggemparkan publik setelah viral di media sosial. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai budaya pendidikan kedokteran yang seharusnya menjunjung nilai kemanusiaan, namun justru menyimpan praktik eksploitasi dan tekanan psikologis.
Kasus yang menyeret peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata ini diduga bukan sekadar persoalan senioritas atau ospek internal. Narasi yang beredar luas menyebutkan bahwa korban mengalami tekanan berat hingga sempat melakukan upaya bunuh diri dan pada akhirnya memilih mengundurkan diri dari program pendidikan tersebut.
Eksploitasi Finansial Berkedok Tradisi Akademik
Penelusuran redaksi CimutNews menunjukkan bahwa bentuk perundungan yang dialami bukan hanya berupa tekanan verbal, namun menyasar aspek finansial secara langsung. Informasi yang beredar menyebutkan korban diminta menanggung berbagai kebutuhan pribadi seniornya, di antaranya:
- Pembayaran biaya semester senior
- Pembiayaan gaya hidup mewah seperti dugem dan olahraga padel
- Kebutuhan konsumtif seperti skincare, tiket konser, hingga tiket pesawat
- Beban profesional yang tak semestinya dibebankan, seperti biaya penelitian senior
- Hingga pembayaran sewa rumah
Modus ini memperlihatkan adanya penyimpangan relasi kuasa yang mengakar, di mana junior diposisikan sebagai “sumber dana wajib” demi memenuhi kepentingan pribadi seniornya. Praktik ini jelas bertentangan dengan etika profesi medis dan prinsip pendidikan.
Kemenkes Bergerak Cepat: Konfirmasi Pungli dan Sanksi Tegas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah cepat setelah laporan viral tersebut. Investigasi internal yang dilakukan tim khusus Kemenkes membenarkan adanya praktik pungutan liar dalam proses pendidikan PPDS Ilmu Kesehatan Mata.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan:
“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata.”
— Selasa (13/1)
Temuan ini kemudian mengantarkan pada keputusan strategis Kemenkes untuk menghentikan sementara penyelenggaraan Program PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
“Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin,” tegas Aji.
Penghentian ini menjadi bentuk intervensi negara untuk memastikan keselamatan psikologis peserta didik serta menghentikan siklus perundungan yang diduga sudah berlangsung lama.
Kemenkes Minta “Pembersihan Sistemik” dan Sanksi Tanpa Kompromi
Tak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, Kemenkes juga menegaskan bahwa masa moratorium ini harus digunakan untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Aji Muhawarman menegaskan:
“RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA.”
Menurut Aji, pembenahan tidak boleh bersifat kosmetik atau hanya menyelesaikan kasus secara ad hoc. Harus ada:
- Pembersihan internal secara menyeluruh
- Penghentian segala bentuk aktivitas perundungan
- Audit relasi kuasa antara senior–junior
- Penguatan sistem etika profesi dan pendidikan
- Rencana aksi pencegahan yang terukur dan disepakati lintas institusi
Kemenkes menegaskan bahwa semua progres wajib dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Sorotan Publik: Lemahnya Pengawasan Pendidikan Dokter Spesialis
Kasus ini menjadi indikator bahwa pengawasan internal pada lembaga pendidikan dokter spesialis masih memiliki celah besar. Hubungan senior–junior yang seharusnya didasari mentor–mentee berubah menjadi relasi dominasi dan ketaatan buta.
Pakar pendidikan kedokteran menyebut fenomena ini sebagai bentuk:
- Hierarki toksik
- Kultur feodal akademik
- Penyalahgunaan posisi senior
Kondisi ini bukan hanya mencederai nilai profesionalisme medis, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan mental para peserta PPDS.
Diperlukan Sistem Pelaporan yang Aman dan Rahasia
Kasus ini membuka mata publik bahwa tanpa mekanisme pelaporan yang aman (whistleblowing system), korban cenderung memilih diam karena takut pada konsekuensi akademik maupun sosial.
Sistem pelaporan berlapis, mulai dari internal FK, RS pendidikan, hingga kementerian, dinilai mutlak diperlukan untuk mencegah kasus serupa berulang.
Kesimpulan Investigasi CimutNews
Berdasarkan klarifikasi dan rangkaian fakta yang dikonfirmasi:
- Telah terjadi praktik perundungan dan pungutan liar di PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri.
- Kemenkes RI mengonfirmasi temuan tersebut melalui hasil investigasi.
- Program PPDS dihentikan sementara sebagai bentuk sanksi dan evaluasi sistemik.
- Kemenkes menuntut pembenahan total, bukan sekadar penanganan kasus individu.
- Kasus ini menjadi alarm penting bagi pembaruan kultur pendidikan kedokteran di Indonesia.
Dugaan perundungan sistemik yang terungkap ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan dokter spesialis masih membutuhkan pembenahan serius agar tidak lagi melahirkan cerita kelam—tetapi mencetak dokter yang humanis, berintegritas, dan profesional. (Timred/CN)

















