
MUARADUA, cimutnews.co.id — Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk aktivis Sumatera Selatan, mengungkap bahwa penanganan dugaan korupsi dana desa dan kasus intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan, Sabtu (21/3/2026).
Dua perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dana desa di Sukarame serta kasus intimidasi terhadap awak media di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca. Kedua kasus tersebut dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum, meski telah dilaporkan sejak 2025 hingga awal 2026.
Kasus Dana Desa Sukarame Belum Berlanjut
Kasus dugaan korupsi dana desa di Sukarame sempat memicu aksi demonstrasi warga pada pertengahan 2025. Namun hingga kini, perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan.
Sejumlah aktivis di Sumatera Selatan menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan masih adanya hambatan dalam proses penegakan hukum di daerah.
“Kami melihat ada stagnasi dalam penanganan kasus ini. Padahal, masyarakat sudah lama menunggu kepastian hukum,” ujar salah satu aktivis Sumatera Selatan kepada CimutNews.co.id.
Dugaan Intimidasi Wartawan Disorot
Selain itu, kasus dugaan intimidasi terhadap tiga awak media yang terjadi saat kegiatan jurnalistik di Desa Tanjung Jaya juga menjadi perhatian serius. Peristiwa tersebut berkaitan dengan konfirmasi pengelolaan BUMDes, khususnya pembagian bibit jagung tahun 2025 yang diduga bermasalah.
Dalam laporan yang diajukan, disebutkan adanya dugaan tindakan intimidatif serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa Talang Padang dan dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD berinisial Pulung.
Namun hingga Maret 2026, pelapor menilai laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ekspose Perkara Dinilai Tidak Transparan
Perkembangan terbaru, pelapor menerima undangan ekspose perkara dari kepolisian pada 10 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Dalam forum tersebut hadir jaksa dan jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan.
Pelapor mengaku hanya ditempatkan sebagai pendengar dalam forum tersebut dan menilai proses ekspose dilakukan secara tertutup.
“Kalau sudah ahli hukum dan ahli bahasa yang menyatakan tidak ada unsur pidana, kami harus bagaimana lagi,” ujar salah satu jaksa, seperti ditirukan pelapor.
Pihak kepolisian dalam forum tersebut menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 448 KUHP 1/2023 tidak terbukti, berdasarkan keterangan ahli hukum dan ahli bahasa.
Namun, pelapor menilai kesimpulan tersebut mengabaikan bukti rekaman video dan keterangan saksi yang telah disampaikan.
Aktivis dan LBH Soroti Potensi Unsur Pidana
Berdasarkan hasil klarifikasi CimutNews.co.id, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata melalui Kantor Hukum Junaidi, S.H. & Partners dalam legal opinion menyebut adanya potensi perluasan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurut LBH, rekaman video dan keterangan saksi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas, khususnya terkait dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Aktivis Sumatera Selatan juga mendesak aparat penegak hukum untuk lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tebang pilih,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di daerah. Publik berharap aparat kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja lebih profesional serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di akhir penelusuran, aktivis menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap aparat penegak hukum serius menangani kasus ini, melindungi jurnalis, dan menuntaskan seluruh laporan secara transparan demi keadilan,” pungkasnya. (Timred/CN)


















