
Palembang, cimutnews.co.id – Awan mendung di atas langit Palembang seakan menggambarkan suasana panas di halaman Gedung DPRD Kota Palembang, Senin (6/10/2025). Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (JAMSAKI) turun ke jalan menyuarakan dugaan kejanggalan dalam kebijakan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Sorotan utama mereka tertuju pada penempatan seorang pejabat golongan Penata Tingkat 1 (3D) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan kepegawaian serta dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pejabat yang sama juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR.
Aksi Damai JAMSAKI: Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas
Pantauan di lapangan menunjukkan aksi damai ini berlangsung tertib namun tegas. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan agar Pemerintah Kota Palembang lebih transparan dalam melakukan mutasi pejabat struktural.
Aksi tersebut dipimpin oleh David, selaku Koordinator Aksi, bersama sejumlah koordinator lapangan yaitu Satria, Dorres Angga, Reza Mao, Mukri, dan Rahmat Sandi.
Dalam orasinya, David menegaskan bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan Pemkot Palembang akhir-akhir ini menyisakan banyak tanda tanya. Ia menyebut, posisi Sekretaris Dinas PUPR sejatinya merupakan jabatan strategis yang semestinya ditempati oleh aparatur dengan golongan dan kompetensi yang sesuai, minimal di level yang lebih tinggi dari 3D.
“Kami menilai ada ketidaksesuaian antara golongan jabatan dengan posisi yang ditempati. Seorang pejabat golongan Penata Tingkat 1 (3D) belum layak menduduki kursi Sekretaris Dinas yang memiliki tanggung jawab besar dalam perencanaan dan pengawasan infrastruktur kota,” tegas David dalam orasinya.
Kritik atas Rangkap Jabatan: Potensi Konflik Kepentingan
Menurut JAMSAKI, kejanggalan semakin mencuat karena pejabat berinisial “R” tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang. Kondisi ini dianggap rawan menimbulkan konflik kepentingan, terutama mengingat Dinas PUPR merupakan salah satu instansi teknis dengan anggaran pembangunan terbesar di Pemerintah Kota Palembang.
“Bagaimana mungkin satu orang menjalankan dua jabatan strategis sekaligus? Selain tidak ideal secara birokrasi, situasi ini juga dapat menghambat efektivitas kerja dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan,” tambah David.
Dinas PUPR di Bawah Sorotan Publik
Sebagai salah satu dinas vital, Dinas PUPR Kota Palembang memegang peranan penting dalam pengelolaan proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, drainase, hingga tata ruang kota. Posisi Sekretaris Dinas berfungsi krusial dalam mengatur manajemen internal, administrasi keuangan, serta pelaporan kegiatan.
Penempatan pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada penurunan kualitas layanan publik, terutama di tengah berbagai proyek strategis yang sedang berjalan di ibu kota Sumatera Selatan tersebut.
“Mutasi jabatan semestinya menjadi sarana penyegaran dan peningkatan kinerja birokrasi, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan kepentingan publik,” ujar Satria, salah satu koordinator lapangan JAMSAKI.
Desakan Audit dan Klarifikasi dari DPRD
Dalam kesempatan itu, perwakilan JAMSAKI juga menyerahkan surat pernyataan sikap kepada pihak DPRD Kota Palembang, mendesak agar lembaga legislatif melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan mutasi yang dianggap tidak sesuai prosedur tersebut.
Mereka meminta DPRD segera memanggil pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) serta Wali Kota Palembang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penunjukan pejabat dimaksud.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun publik berhak mendapatkan kejelasan. Jika ada kekeliruan administratif atau indikasi pelanggaran aturan ASN, maka harus segera diperbaiki. Jangan biarkan birokrasi menjadi arena kepentingan kelompok tertentu,” ujar Dorres Angga di sela aksi.
Respons Awal dari Pihak DPRD
Beberapa anggota DPRD yang menerima audiensi massa menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Mereka berjanji membawa persoalan ini ke rapat internal dan berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk memastikan kebijakan mutasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejauh ini, pihak Pemerintah Kota Palembang maupun pejabat yang disebut dalam aksi belum memberikan tanggapan resmi. Namun, isu ini mulai menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan ASN dan masyarakat, terutama terkait transparansi sistem promosi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebutuhan Reformasi Birokrasi yang Bersih dan Profesional
Kasus seperti ini, menurut pengamat kebijakan publik, menunjukkan masih lemahnya implementasi prinsip merit system dalam manajemen ASN di daerah. Idealnya, penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kinerja, bukan pertimbangan politis atau kedekatan personal.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat mengganggu efektivitas organisasi, menurunkan moral aparatur, dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang, terutama di sektor-sektor strategis yang mengelola proyek besar dan anggaran publik.
Aksi yang berlangsung hingga siang hari itu berakhir dengan damai. Massa JAMSAKI membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan tuntutannya. Namun, gema orasi mereka seolah meninggalkan tanda tanya besar bagi publik Palembang: Apakah mutasi jabatan di lingkungan Pemkot benar-benar berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan birokrasi?
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi atas isu yang disorot JAMSAKI tersebut.
(tim/red)

















