Home Nasional Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara, Polemik Kasus Hogi Minaya Jadi Sorotan Nasional

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara, Polemik Kasus Hogi Minaya Jadi Sorotan Nasional

38
0
1. Rapat kerja Komisi III DPR RI yang membahas polemik penanganan kasus Hogi Minaya oleh Polres Sleman. (Foto: Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

Sleman, cimutnews.co.id — Gelombang kritik publik yang menguat akhirnya berujung pada keputusan tegas dari institusi kepolisian. Kapolres Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan luas masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Keputusan tersebut menjadi puncak dari rangkaian evaluasi internal Polri atas penanganan perkara yang menyedot perhatian nasional. Kasus ini mencuat setelah Hogi Minaya, suami korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka saat berupaya melindungi istrinya dari aksi kejahatan jalanan.

Awal Mula Kasus yang Mengundang Kontroversi

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan tersebut berkaitan dengan peristiwa pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang berujung pada tewasnya dua orang terduga pelaku.

Namun, langkah Polres Sleman tersebut memantik reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai penetapan tersangka terhadap Hogi, yang saat itu berusaha melindungi istrinya, tidak mencerminkan rasa keadilan. Kritik pun bergulir deras, mulai dari masyarakat sipil hingga Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Menurut laporan Tribuntrend.com, Komisi III DPR RI secara terbuka menyoroti adanya persoalan serius dalam cara penanganan perkara oleh Polres Sleman. Rapat kerja digelar, dan institusi kepolisian pun berada di bawah sorotan tajam publik.

Permohonan Maaf Kapolres Sleman

Di tengah tekanan tersebut, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Permohonan maaf itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Edy mengungkapkan dilema yang ia rasakan sebagai pimpinan kepolisian di wilayah Sleman. Ia mengaku berada dalam posisi sulit, harus berdiri di antara korban dan pelaku dalam perkara yang menimbulkan korban jiwa.

Baca juga  Paguyuban Sumut–Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wilayah Tabagsel dan Sekitarnya

“Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku,” ujar Edy dalam rapat, dikutip dari Tribuntrend.com.

Menurut Edy, karena peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia, jajarannya berupaya menelusuri duduk perkara dan mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara atas nama keadilan substantif.

Pengakuan Kekeliruan Penerapan Pasal

Edy juga mengakui kemungkinan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya. Ia menyebut, fokus awal kepolisian adalah memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.

“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ucapnya.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Edy menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, serta kepada masyarakat Indonesia secara luas.

“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” kata Edy.

Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman

Tekanan publik yang kian menguat, ditambah hasil evaluasi internal, akhirnya berujung pada keputusan Polri untuk menonaktifkan sementara Kapolres Sleman. Keputusan ini disampaikan oleh Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY. Audit tersebut menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan memicu kegaduhan publik dan berdampak pada citra Polri.

Baca juga  Presiden Prabowo: Pemerintah Siapkan Anggaran Besar untuk Pemulihan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Refleksi Penegakan Hukum

Kasus Hogi Minaya menjadi cermin tajam bagi aparat penegak hukum dalam memaknai keadilan. Publik menaruh harapan besar agar hukum tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan substantif, terutama ketika warga bertindak untuk melindungi diri dan keluarganya dari kejahatan.

Dinonaktifkannya Kapolres Sleman menandai babak baru evaluasi internal Polri. Bukan hanya terhadap satu kasus, tetapi juga terhadap cara institusi negara hadir dan menegakkan hukum di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan yang humanis dan berimbang. (Timred/CN)

sumber: Tribuntrend.com