
PAGARALAM, cimutnews.co.id — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan di Kota Pagaralam memicu gelombang keprihatinan publik. Peristiwa tragis itu bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membuka kembali pertanyaan besar soal perlindungan perempuan di lingkungan rumah tangga.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah berbagai elemen masyarakat mengecam keras tindakan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi meski regulasi perlindungan sudah lama diberlakukan.
Aktivis Keadilan Perempuan dan Anak Sumatera Selatan, Conie Pania Putri, menyebut tragedi di Pagaralam sebagai alarm serius yang tidak boleh dianggap biasa.
Menurutnya, negara sebenarnya telah memiliki payung hukum jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Pada Pasal 5 sudah jelas diatur larangan melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran. Sementara Pasal 44 memuat sanksi pidana pelaku kekerasan fisik mulai tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya, Sabtu.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa aturan hukum sebenarnya sudah tersedia. Namun, muncul pertanyaan mengapa kasus serupa masih terus berulang di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan.
Penegakan Hukum Diminta Tidak Setengah Hati
Conie mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai langkah tegas penting dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya.
“Pelaku harus dihukum maksimal sesuai aturan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi orang lain. Hukum harus bekerja dan ditegakkan dengan tegas dan adil,” tegasnya.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sejumlah masyarakat yang menilai kasus KDRT kerap terlambat terdeteksi karena korban memilih diam atau takut melapor.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian warga mengaku persoalan rumah tangga masih sering dianggap urusan pribadi sehingga lingkungan sekitar enggan ikut campur meski diduga mengetahui adanya kekerasan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah sistem perlindungan sosial di tingkat lingkungan sudah benar-benar berjalan maksimal?
Warga Diminta Tak Lagi Apatis
Conie juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan KDRT tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi sosial, hingga warga sekitar untuk lebih peduli terhadap indikasi kekerasan dalam rumah tangga.
Ia meminta masyarakat berani melapor jika melihat dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
“Siapapun yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melindungi, menolong, dan melaporkan kepada pihak yang dapat membantu, seperti RT, Bhabinkamtibmas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SAPA 129, call center Polri 110, lembaga bantuan hukum maupun kepolisian,” jelasnya.
Imbauan itu dinilai penting mengingat tidak sedikit korban KDRT yang akhirnya terlambat mendapatkan perlindungan karena minimnya keberanian melapor dari lingkungan sekitar.
Edukasi Dinilai Masih Jadi PR Besar
Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat juga dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas.
Hingga kini, belum semua masyarakat memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang bisa diproses hukum.
Di sejumlah kasus, korban bahkan disebut masih mengalami tekanan psikologis hingga ketergantungan ekonomi yang membuat mereka sulit keluar dari lingkaran kekerasan.
Conie berharap tragedi memilukan di Pagaralam menjadi kasus terakhir dan tidak kembali terulang.
“Masyarakat harus peduli, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan hukuman tegas terhadap pelaku, muncul harapan agar tragedi serupa tidak lagi terjadi di balik tembok rumah tangga yang selama ini dianggap aman.
Namun, apakah langkah pencegahan dan perlindungan perempuan benar-benar akan diperkuat setelah kasus ini? (Amin)

















