Beranda Lubuk Linggau Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Desa...

Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Desa se-Muratara

50
0
1. Penyidik Kejari Lubuk Linggau memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR (Foto:Amin/cimutnews.co.id)

Lubuk Linggau, cimutnews.co.id – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam menegaskan komitmennya melawan praktik tindak pidana korupsi. Pada Selasa (9/12/2025), Kejari Lubuk Linggau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi Belanja Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

Dua tersangka itu masing-masing adalah Supriyono, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD-PPA Kabupaten Muratara, dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang beralamat di Pekanbaru. Keduanya diduga berperan dalam pengondisian serta pengadaan alat pemadam kebakaran portable atau pompa portable yang diperuntukkan bagi seluruh desa di Kabupaten Muratara.

Ditapkan Setelah Bukti Dinilai Cukup

Kajari Lubuk Linggau Suwarno, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Setelah melalui proses penyidikan dan Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan dua orang tersangka yakni Supriyono dan Kusnandar,” ujar Armein kepada cimutnews.co.id.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Modus Operandi: Pengondisian Belanja dan Pengadaan

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo, menguraikan mengenai modus operandi tersangka. Menurutnya, dugaan korupsi bermula dari dugaan pengarahan dan pengondisian belanja pengadaan pompa portable atau alat pemadam kebakaran untuk desa-desa di Muratara yang dilakukan oleh Supriyono selaku Kabid di Dinas PMD-PPA Muratara.

“Supriyono diduga melakukan pengkondisian kegiatan pengadaan Pompa Portable (karhutla) pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024,” ucap Willy.

Baca juga  Cegah Bullying Sejak Dini, Kejari Palembang Gelar Jaksa Masuk Pesantren di Rubath Al-Muhibbien

Dalam prosesnya, Supriyono bersama-sama dengan tersangka Kusnandar menunjuk CV Sugih Jaya Lestari sebagai pihak penyedia. Kusnandar, sebagai direktur perusahaan, disebut telah mempersiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Muratara.

Harga paket peralatan tersebut dibanderol Rp53.750.000 per desa, dengan mekanisme pengadaan yang kini tengah dipertanyakan oleh penyidik.

Audit Inspektorat Ungkap Kerugian Negara Mencapai Rp1,17 Miliar

Lebih lanjut, Kejari Lubuk Linggau mengungkapkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Muratara dengan Nomor: 700/548/Inspt/2025 pada 8 Desember 2025. Audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.177.561.855 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

Kerugian negara tersebut menjadi dasar kuat penetapan kedua tersangka, sekaligus memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan APAR dan pompa portable tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dari audit Inspektorat tersebut, total kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah dalam kasus pengadaan APAR ini,” jelas Willy.

Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia: Pesan Tegas untuk Semua Pihak

Penetapan tersangka ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas bersama, terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi dengan ketat.

Kejari Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Penyidik juga memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai kaidah perundang-undangan.

Penguatan Pengawasan Pengadaan Desa

Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang di tingkat desa. Program pengadaan yang seharusnya bertujuan memperkuat kesiapsiagaan desa menghadapi kebakaran justru disalahgunakan melalui praktik pengondisian dan pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Baca juga  Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 17 Pejabat Fungsional, Tekankan Disiplin dan Etika dalam Pelayanan Publik

Pengamat hukum publik menilai bahwa kasus seperti ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di level daerah, sehingga perlu diperkuat agar setiap pengadaan barang benar-benar berdampak pada kepentingan masyarakat.

Dengan telah ditetapkannya dua orang tersangka, Kejari Lubuk Linggau kini memasuki tahap lanjutan penyidikan untuk memeriksa aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya tersangka baru. Masyarakat Muratara diharapkan memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di daerah.

Kasus pengadaan APAR desa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang mengelola anggaran publik agar lebih berhati-hati, taat aturan, dan selalu menjunjung tinggi integritas. (Amin)