Beranda Nasional Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar, 164 TKA Bekerja Tanpa Pengesahan RPTKA

Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar, 164 TKA Bekerja Tanpa Pengesahan RPTKA

6
0
Aktivitas pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri terkait temuan TKA tanpa pengesahan RPTKA. (Foto: Biro Humas Kemnaker.)

Penegakan aturan disebut penting untuk menjaga keadilan pasar kerja dan melindungi tenaga kerja lokal

Jakarta, cimutnews.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area kerja perusahaan tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan tersebut diperoleh melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda itu diketahui telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan rasa keadilan di pasar kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujarnya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pemberi kerja sebelum mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Jika tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di lingkungan PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai bentuk peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan penggunaan TKA.

Selanjutnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” kata Ismail.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bukti tindak lanjut nyata atas hasil pengawasan.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi kepentingan publik. Kepatuhan terhadap aturan dinilai mampu melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi perusahaan yang patuh, serta memperkuat kepastian hukum di dunia ketenagakerjaan. Kemnaker, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, termasuk pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” tegasnya.

Langkah penegakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ketenagakerjaan nasional sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Timred/CN)

sumber : Biro Humas Kemnaker.