Beranda Nasional Kemnaker Denda 12 Perusahaan TKA Rp4,48 Miliar, Pengawasan Diperketat Sepanjang 2026

Kemnaker Denda 12 Perusahaan TKA Rp4,48 Miliar, Pengawasan Diperketat Sepanjang 2026

58
0
1. Aktivitas pengawasan ketenagakerjaan oleh petugas Kemnaker di lapangan.(Biro Humas Kemenaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda kepada 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 dan merupakan hasil pengawasan selama periode Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berjalan efektif di lapangan. Selain itu, penindakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta pelaku usaha yang telah menjalankan aturan secara tertib. Seluruh denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda yang dikenakan bervariasi, tergantung pada jumlah dan bentuk pelanggaran terkait penggunaan TKA di masing-masing perusahaan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima dari Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

4. Suasana pemeriksaan perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan. .(Biro Humas Kemenaker/CN)

Penguatan Kebijakan Nasional dan Pengawasan TKA

Secara nasional, pengawasan penggunaan TKA menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dan perlindungan tenaga kerja lokal. Regulasi yang mengatur hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kemnaker menegaskan bahwa keberadaan TKA harus memberikan nilai tambah, transfer pengetahuan, serta tidak mengabaikan kepentingan tenaga kerja domestik. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang terukur dan berbasis data lapangan.

Ismail menambahkan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026. Hal ini sejalan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu tenaga kerja asing.

Baca juga  Kemnaker Perkuat Sistem Hubungan Industrial 2026, Cegah Konflik Sejak Dini dan Jaga Kepastian Usaha

“Isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja,” jelasnya.

Data Penindakan di Enam Provinsi

Berdasarkan data Kemnaker, 12 perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi. Sulawesi Tengah menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dikenai denda, sementara nilai denda terbesar berasal dari perusahaan di Kalimantan Barat.

Perusahaan dengan nilai denda tertinggi adalah PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000. Disusul PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp972.000.000.

Sementara itu, di Sulawesi Tengah terdapat enam perusahaan yang dikenai sanksi, dengan nilai denda bervariasi mulai dari Rp84 juta hingga Rp252 juta. Di wilayah lain seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan DKI Jakarta, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi lebih sedikit, dengan nilai denda relatif lebih kecil.

Temuan pelanggaran ini merupakan hasil kerja bersama antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim dari Kemnaker yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Kutipan Narasumber dan Proses Penindakan

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan hasil pemeriksaan faktual di lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujar Rinaldi.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip keadilan bagi semua pihak.

Penjelasan Lanjutan: Kepatuhan dan Sanksi

Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan TKA diwajibkan segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, maka sanksi administratif hingga tindakan lanjutan dapat dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga  Ini Dia Resep Kemajuan Teknologi Indonesia Ala Pakar IT SEVIMA dan Wagub AAL

Penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan, seperti tidak memiliki izin yang lengkap atau tidak memenuhi kewajiban tertentu, dinilai berpotensi merugikan sistem ketenagakerjaan nasional.

Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan selain penindakan. Tujuannya agar perusahaan dapat memperbaiki kepatuhan tanpa mengganggu stabilitas usaha dan iklim investasi.

Imbauan dan Peran Masyarakat

Kemnaker juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan TKA. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prioritas pengawasan yang ditetapkan.

“Setiap laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan,” kata Ismail.

Penutup: Komitmen Pengawasan Berimbang

Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja lokal dan kebutuhan investasi nasional. Pengawasan terhadap penggunaan TKA akan dilakukan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, dunia usaha diharapkan dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Dengan langkah pengawasan yang diperkuat sepanjang 2026, pemerintah berharap pelanggaran dapat ditekan, kepastian hukum terjaga, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola ketenagakerjaan semakin meningkat. (Timred/CN)

Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan