Beranda Nasional Menaker Dorong Pekerja Ojol dan Kurir Manfaatkan Diskon 50 Persen Jaminan Sosial,...

Menaker Dorong Pekerja Ojol dan Kurir Manfaatkan Diskon 50 Persen Jaminan Sosial, Perlindungan Diperluas

86
0
1. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerima audiensi perwakilan pekerja platform di Kantor Kemnaker, Jakarta. (Foto: Humas Kemnaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak pengemudi ojek online (ojol), kurir, serta sopir yang tergolong pekerja informal sektor transportasi untuk memanfaatkan kebijakan penyesuaian iuran jaminan sosial berupa diskon 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari beraktivitas di ruang publik dengan risiko kerja tinggi di jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026). Pertemuan itu menjadi ruang dialog antara pemerintah dan perwakilan pekerja platform untuk membahas perlindungan sosial, kesejahteraan, serta kepastian hukum dalam ekosistem kerja berbasis digital.

Secara kebijakan nasional, pemerintah telah menginisiasi penguatan perlindungan pekerja informal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pemberian diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi seperti pengemudi online, kurir, dan sopir. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi memperluas jaring pengaman sosial ketenagakerjaan di tengah berkembangnya ekonomi digital dan pola kerja fleksibel.

Menaker menjelaskan, iuran normal program JKK dan JKM bagi peserta BPU sebesar Rp16.800 per bulan kini dipangkas menjadi Rp8.400 per bulan setelah mendapat subsidi potongan 50 persen. Dengan beban iuran yang lebih ringan, pemerintah berharap semakin banyak pekerja platform yang mendaftar sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Bapak Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya di sektor informal yang jumlahnya sangat besar,” ujar Yassierli.

Baca juga  Muspar IX BKOW Sumsel Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan, Dorong Peran Nyata bagi Pembangunan Daerah

Dari sisi aspirasi pekerja, pertemuan tersebut juga mencatat sejumlah masukan penting yang disampaikan Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform. Aspirasi pertama berkaitan dengan Bantuan Hari Raya (BHR) yang diharapkan lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan pendapatan setahun terakhir. Selain itu, pekerja berharap nominal bantuan meningkat dan menjangkau lebih banyak penerima.

Aspirasi kedua menyoroti transparansi formula pembagian hasil serta potongan biaya pada sistem kerja platform. Para pekerja meminta kejelasan mekanisme agar tercipta hubungan kerja yang adil dan saling menguntungkan. Sementara aspirasi ketiga menekankan pentingnya peningkatan perlindungan bagi mitra perempuan, termasuk aspek keselamatan, keamanan, dan jaminan sosial selama bekerja.

Menaker menyatakan pemerintah memahami tantangan yang dihadapi pekerja platform di lapangan, terutama terkait ketidakpastian pendapatan, risiko kecelakaan, serta kebutuhan perlindungan sosial yang berkelanjutan. Karena itu, dialog dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan yang inklusif.

“Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli menegaskan.

Lebih lanjut, pemerintah juga menerima permintaan agar payung hukum khusus pekerja platform segera diterbitkan. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian status kerja, memperkuat perlindungan sosial, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital. Menaker memastikan aspirasi tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lintas kementerian serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, pemerintah mengimbau pekerja platform untuk segera memanfaatkan program diskon iuran JKK dan JKM yang telah tersedia. Partisipasi aktif pekerja dinilai penting agar manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan secara nyata, sekaligus mengurangi dampak ekonomi apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

Baca juga  Pasca Tragedi Pelajar Tewas, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Jalur Truk Logging di PALI

Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya memperkuat sistem perlindungan pekerja informal melalui kebijakan yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja. Upaya tersebut mencakup perluasan kepesertaan jaminan sosial, peningkatan literasi ketenagakerjaan digital, serta penyusunan regulasi yang mampu menjamin keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha platform.

Sebagai wujud keberimbangan, pemerintah juga membuka ruang dialog berkelanjutan dengan perusahaan platform, organisasi pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan setiap kebijakan berjalan efektif serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Sinergi semua pihak diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja digital yang adil, aman, dan berkelanjutan. (Timred/CN)

Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan