Beranda Palembang Kerja Sama PHR dan Polda Sumsel Diperkuat untuk Amankan Operasi Migas dan...

Kerja Sama PHR dan Polda Sumsel Diperkuat untuk Amankan Operasi Migas dan Energi Nasional

7
0
1. Direktur Utama PHR Muhammad Arifin dan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menandatangani kerja sama penguatan tata kelola migas di Palembang. (foto: Poerba/cimutnews.co.id)

PALEMBANG, cimutnews.co.id – Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi dengan Polda Sumatera Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memperbaiki tata kelola aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini kerap menghadapi persoalan keselamatan kerja, legalitas, hingga pencemaran lingkungan.

Pengamanan Operasi Migas Jadi Fokus Kerja Sama

Penandatanganan PKS dilaksanakan di Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (11/5/2026), dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan Muhammad Arifin bersama Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho.

Implementasi Aturan Baru Sumur Minyak Masyarakat

Kerja sama tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola kerja sama produksi sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan.

Menurut Arifin, sinergi antara perusahaan energi dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasi hulu migas di tengah meningkatnya tantangan geopolitik global dan kebutuhan energi nasional yang terus bertambah.

“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan operasi, dan mendukung upaya peningkatan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik global dan kebutuhan ketahanan energi Indonesia,” kata Arifin.

Ia menambahkan, kepastian hukum dan pengamanan operasional menjadi faktor penting agar aktivitas produksi migas dapat berjalan stabil tanpa gangguan sosial maupun praktik ilegal.

Polda Sumsel Soroti Bahaya Pengeboran Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas.

Baca juga  Tutup 2025 dengan Kinerja Impresif, Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45,8 Miliar

Keselamatan dan Lingkungan Jadi Prioritas

Menurut Sandi, selama ini praktik pengeboran ilegal menjadi salah satu persoalan serius di sejumlah wilayah Sumatera Selatan karena berpotensi memicu kecelakaan kerja, korban jiwa, hingga kerusakan lingkungan.

“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan,” ujar Sandi Nugroho.

Ia juga menegaskan pentingnya revitalisasi lingkungan terdampak aktivitas pengeboran sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting karena Sumatera Selatan selama bertahun-tahun dikenal memiliki sejumlah titik sumur minyak rakyat yang beroperasi tanpa standar keselamatan memadai.

Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Masih Jadi Tantangan

Secara nasional, pemerintah memang tengah mendorong legalisasi dan penataan sumur minyak masyarakat agar produksi minyak rakyat dapat masuk ke sistem resmi negara.

Sumsel Jadi Salah Satu Wilayah Strategis

Wilayah Sumatera Selatan memiliki sejarah panjang sebagai daerah penghasil minyak bumi. Aktivitas sumur minyak masyarakat tersebar di beberapa daerah seperti Musi Banyuasin dan wilayah sekitar operasi migas lainnya.

Namun, praktik pengeboran tradisional kerap menimbulkan persoalan:

  • Risiko ledakan dan kebakaran
  • Kecelakaan kerja fatal
  • Pencemaran tanah dan air
  • Kehilangan potensi penerimaan negara
  • Konflik tata kelola lahan dan lingkungan

Karena itu, pendekatan penegakan hukum kini mulai diarahkan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pembinaan tata kelola agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih aman dan legal.

Migas Rakyat Mulai Masuk Skema Formal Negara

Salah satu perubahan penting dari kerja sama ini adalah mulai bergesernya pendekatan pemerintah terhadap sumur minyak masyarakat.

Jika sebelumnya aktivitas sumur rakyat lebih banyak dipandang sebagai persoalan hukum semata, kini pemerintah mencoba memasukkannya ke dalam sistem pengelolaan resmi melalui regulasi dan kerja sama institusi.

Baca juga  SSB Palembang Soccer Skills Ukir Sejarah, Debut Perdana Raih Peringkat Ketiga Piala Soeratin U-13

Pendekatan ini dinilai penting karena penutupan total aktivitas sumur masyarakat tanpa solusi ekonomi justru berpotensi menimbulkan masalah sosial baru di daerah penghasil minyak.

PHR Zona 4 Juga Gandeng Kejaksaan Negeri Prabumulih

Pada hari yang sama, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 juga memperpanjang nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut ditandatangani oleh Pjs Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah bersama Kepala Kejari Prabumulih Asvera Primadona di Kantor PHR Zona 4, Prabumulih.

Pendampingan Hukum Dinilai Penting

General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto mengatakan dinamika geopolitik global memberikan pengaruh besar terhadap ketahanan energi nasional sehingga perusahaan membutuhkan dukungan pendampingan hukum dan mitigasi risiko operasional.

Menurut dia, kolaborasi dengan kejaksaan penting untuk menjaga kepastian hukum kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayah operasi.

Operasi PHR Zona 4 Mencakup Banyak Wilayah Sumsel

PHR Regional Sumatra Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja migas yang tersebar di dua kota dan sembilan kabupaten di Sumatera Selatan.

Wilayah operasi tersebut meliputi:

  • PEP Prabumulih Field
  • PEP Limau Field
  • PEP Adera Field
  • PEP Pendopo Field
  • PEP Ramba Field
  • PHE Ogan Komering
  • PHE Raja Tempirai

Operasi migas itu tersebar di Palembang, Prabumulih, Muara Enim, PALI, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, hingga Ogan Komering Ulu.

Sinergi Hukum dan Energi Diproyeksikan Semakin Diperkuat

Kerja sama antara PHR, kepolisian, dan kejaksaan menunjukkan bahwa sektor energi kini tidak lagi hanya berbicara soal produksi minyak dan gas, tetapi juga tata kelola hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam jangka panjang, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, pembinaan masyarakat, serta penerapan standar keselamatan yang ketat di wilayah operasi migas rakyat.

Baca juga  Sumsel Dukung Nasional Sejuta Vaksin Kanker Serviks untuk ASN: Langkah Nyata Perkuat Pelayanan Kesehatan Aparatur Negara

Jika berjalan efektif, model kolaborasi lintas institusi seperti ini berpotensi menjadi contoh tata kelola energi daerah di tengah tantangan ketahanan energi nasional yang semakin kompleks. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here