
PALEMBANG, CimutNews.co.id – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Salah satunya melalui diskusi interaktif bertajuk Kajian Studi Pembelajaran (Lobbying) Politik dan Regulasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra bersama jajaran perangkat daerah dan tim dari Direktorat Monitoring KPK RI. Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran mengenai praktik penyusunan regulasi yang transparan, akuntabel, serta mampu mengakomodasi kepentingan publik tanpa dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
Edward Candra mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis dalam menyusun berbagai kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Diskusi ini sangat kita perlukan sebagai bagian dari proses transparansi pembentukan sebuah peraturan daerah. Formulasi kebijakan tidak bisa lepas dari masukan semua pihak agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar objektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Edward.
Menurutnya, kualitas regulasi sangat menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
KPK Soroti Potensi Penyimpangan dalam Penyusunan Regulasi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Sitti Rachmawati, menjelaskan bahwa praktik lobi maupun komunikasi politik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem demokrasi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak disertai mekanisme penyusunan regulasi yang transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai produk kebijakan yang dilahirkan justru hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu saja,” tegas Sitti.
Ia menambahkan, proses legislasi yang baik harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, memiliki dasar akademik yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Penyusunan Perda Harus Mengacu pada Regulasi Nasional
Secara normatif, penyusunan Peraturan Daerah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan peraturan harus memenuhi asas kejelasan tujuan, keterbukaan, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam membentuk Perda sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah.
Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi juga menjadi salah satu prinsip penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah dan meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Penguatan Pencegahan Korupsi Menjadi Agenda Nasional
Kegiatan yang difasilitasi KPK ini merupakan bagian dari pendekatan pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pemerintahan. Selama beberapa tahun terakhir, KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan melalui pendampingan tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat pemerintah daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan arah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang mendorong peningkatan transparansi pelayanan publik, reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, serta pembentukan regulasi yang akuntabel.
Di sisi lain, agenda ini juga mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi nasional dan implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana menjadi salah satu fondasi dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Regulasi Berkualitas Menentukan Efektivitas Pembangunan Daerah
Kualitas sebuah kebijakan daerah tidak hanya diukur dari cepatnya regulasi diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Regulasi yang disusun secara partisipatif umumnya memiliki tingkat penerimaan publik yang lebih tinggi sehingga implementasinya lebih efektif.
Sebaliknya, regulasi yang disusun tanpa kajian memadai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga menghambat investasi maupun pelayanan publik. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur dalam memahami proses legislasi menjadi kebutuhan yang semakin penting.
Kehadiran KPK dalam forum seperti ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi kini semakin menitikberatkan pada pencegahan sejak tahap penyusunan kebijakan. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif karena dapat menutup celah penyalahgunaan kewenangan sebelum terjadi pelanggaran hukum.
Bagi pemerintah daerah, peningkatan kualitas regulasi juga akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik, memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. (Poerba)

















